Home Artikel Judol (Judi Online) adalah Maut

Judol (Judi Online) adalah Maut

299
0

Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia sempat digemparkan dengan temuan data oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat judi online. Hal yang miris dan sangat mengkhawatirkan sekali.

Bahkan terdapat pula sebuah berita di Jawa Timur seorang polwan membakar suaminya sendiri yang juga seorang polisi disebabkan karena judi online.

Dalam Islam perjudian adalah perkara yang haram baik itu dilakukan secara online atau tidak. Islam melarang perjudian karena pada dasarnya dalam hal tersebut terdapat banyak sekali madzarat dan kerusakan bagi manusia.

Berikut ini beberapa bahaya dari perbuatan judi yang dilarang dalam Islam

1. Judi adalah Dosa Besar

donatur-tetap

Allah Ta’ala berfirman,

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219)

2. Termasuk Perbuatan Setan

Allah Ta’ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

3. Menimbulkan Permusuhan, Kebencian dan Lalai dari Mengingat Allah

Telah banyak mudharat yang datang ketika manusia melakukan judi sebagaimana peringatan dari Allah Ta’ala,

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allâh dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al-Maidah: 91)

4. Kerusakan Judi Lebih Besar dari Riba

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

“Sesungguhnya kerusakan maisir (judi) lebih besar daripada kerusakan riba. Karena kerusakan maisir mencakup dua kerusakan: kerusakan (karena) memakan harta dengan cara haram dan kerusakan (karena) permainan yang haram. Karena perjudian itu menghalangi seseorang dari mengingat Allâh dan dari shalat, serta menimbulkan permusuhan dan kebencian. Oleh karena itu maisir (judi) diharamkan sebelum pengharaman riba”. (Majmu’ al-Fatawa, 32/337)

5. Judi Mengabaikan Manusia dari Harta Halal

Keinginan mendapatkan harta yang banyak terkadang membuat manusia mengabaikan cara mendapatkan dengan cara halal, dikarenakan terlalu cinta dunia.

وَتُحِبُّونَ ٱلْمَالَ حُبًّا جَمًّا

“Dan kalian mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan.” (QS. Al-Fajr: 20)

6. Judi Mendatangkan Kerugian

Kebanyak para penjudi mengharapkan datangnya harta yang banyak agar dapat menikmatinya. Namun yang terjadi adalah kerugian dan kebangkrutan di dunia dan akhirat.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَٰلُكُمْ وَلَآ أَوْلَٰدُكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْخَٰسِرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9)

7. Mengajak Berjudi Juga Merupakan Perbuatan Dosa

Mengajak orang lain berjudi sudah terkena dosa dan diperintahkan untuk membayar kaffarah (penebus dosa) dengan melakukan bersedekah. Sehingga termasuk dosa besar yang mengundang azab Allah. Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّق

“Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Yuk ku ajak kau berjudi’, hendaklah dia bersedekah!” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan kita memahami bahaya dan dampak negatif dari judi, semoga kita dapat berhati-hati agar tidak terjatuh ke dalamnya. Sungguh betapa banyak berita beredar akan kasuh-kasus kejahatan  yang diawali dengan perjudian.

Semoga Allah lindungi kita dari berbagai keburukan dan kejahatan. Amiiin

Ditulis Oleh: Muhammad Fatwa Hamidan

Artikel: HamalatulQuran.Com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here