Home Artikel Bekal Ramadhan #27: Janin Dalam Kandungan Apakah Dizakati?

Bekal Ramadhan #27: Janin Dalam Kandungan Apakah Dizakati?

1576
0

Bismillah, Alhamdulillah Washalatu Washalamu ‘ala Rosulillah, Waba’du.

Tak terasa ramadhan kali ini kita sudah berada di sepuluh hari terakhir, semoga kita terus dimudahkan dalam beribadah, Aamiin.

Pembaca yang kami muliakan, diantara ibadah yang dilakukan di bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah bagi setiap muslim dan muslimah, yang baligh maupun belum baligh, yang memiliki makanan untuk sehari semalam.

Tujuannya adalah untuk membersihkan diri orang berpuasa dari perbuatan sia – sia. Sebagaiaman termaktub dalam sebuah hadits

فرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

donatur-tetap

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin, barangsiapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul fitri maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat Idul fitri maka itu adalah sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1427)

Lalu apakah janin yang masih didalam kandungan harus ditunaikan zakatnya oleh orangtua?

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat :

(1) Mayoritas ulama (jumhur), tidak mewajibkan zakat fitri bagi janin yang masih dalam kandungan pada bulan ramadhan.

Dalilnya adalah hadits di atas. Pada hadis tersebut diterangkan bahwa kewajiban zakat fitri dikaitkan dengan puasa yang berakhirnya ramadhan, yaitu dengan terbenamnya matahari di hari terakhir pada bulan ramadhan, waktu yang sama tibanya hari idul fitri. (1)

Ini menunjukkan bahwa, janin tidak diwajibkan menunaikan zakat fitri. Karena ia belum lahir ke dunia pada waktu tersebut.

Alasan berikutnya, kewajiban zakat fitri diantaranya ditunaikan dari anak kecil. Sebagian yang disebutkan dalam sebuah hadits,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ، أَوْ رَجُلٍ، أَوِ امْرَأَةٍ، صَغِيرٍ أَوْ كبير

“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan, atas setiap jiwa kaum muslimin, orang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita, kecil atau besar.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Adapun janin, tidak termasuk dari anak kecil yang berarti tidak termasuk yang diwajibkan ditunaikan zakat fitri.

Juga terdapat alasan-alasan lainnya.

Namun apabila hendak ditunaikan zakat fitri bagi janin dalam kandungan maka boleh saja.

Syeikh Shalih bin Utsimin mengatakan

زَكَاةُ الفِطرِ لَا تُدفَعُ عَن الحَملِ فِي البَطنِ عَلَى سَبِيلِ الوُجُوبِ، وَإِنَّمَا تُدفَعُ عَلَى سَبِيلِ الإِستِحبَابِ

Zakat fitri tidak diwajibkan kepada janin dalam kandungan, akan tetapi disunnahkan untuk dibayarkan. (2)

Pembaca yang budiman. Zakat fitri dianjurkan ditunaikan juga untuk janin. Sebagaimana dilakukan oleh sahabat nabi; Utsman bin Affan radiyallahu anhu. Humaid rahimahullah berkata,

أَنَّ عُثْمَانَ كَانَ يُعْطِي صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَنِ الْحَبَلِ

“Bahwasannya Utsman menunaikan zakat fitri untuk janin dalam kandungan.”

Kesimpulan

Menunaikan zakat fitri bagi janin dalam kandungan tidak wajib, namun dianjurkan.

Wallahu a’lam bish shawab

Refrensi:
1. Islam.net
2. Majmu’ Fatawa Syeikh Shalih Utsaimin.

Penulis: Jeje Rijalul Hak, Lc.

(Alumni Pesantren Hamalatul Quran dan Fakultas Syariaah, Universitas Al Azhar Kairo)

Artikel: www.HamalatulQuran.com


 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here