Home Artikel Inilah Batasan Boleh Mendiamkan Sesama Muslim

Inilah Batasan Boleh Mendiamkan Sesama Muslim

1361
0

Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, amma ba’du.

Sebagai manusia biasa, yang tak luput dari salah dan khilaf, mungkin saja terjadi gesekan antar sesama. Sehingga, harus terjadi saling mendiamkan, yang sebenarnya tak ada naluri yang menginginkannya. Lantas bagaimana solusi yang diajarkan Islam tentang hal ini ?Inilah yang akan kita bahas pada tulisan singkat ini.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ

donatur-tetap

“Tidak halal bagi seorang muslim untuk memboikot (tidak menyapa) saudaranya lebih dari 3 hari.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Terkait hadits di atas Syeikh Sulaiman Ar-Ruhaili –hafidzohullah– memberikan penjelasan, “Boleh bagi seorang muslim untuk mendiamkan orang lain selama beberapa hari karena faktor dunia dengan rincian sebagai berikut :

Pertama, jika di akhir pekan maka maksimal tiga hari, yaitu hari jum’at, sabtu dan ahad.

Kedua, jika diawal pekan maka maksimal dua hari, yaitu selasa dan rabu.

Rincian tersebut beliau simpulkan dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di bawah ini,

تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْإِثْنَيْنِ، وَيَوْمَ الْخَمِيسِ، فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا، إِلَّا رَجُلًا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ، فَيُقَالُ: أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا، أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا، أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا

“Pintu-pintu surga dibuka setiap hari senin dan kamis. Lalu diampuni seluruh hamba yang tidak berbuat syirik (menyekutukan) Allah dengan sesuatu apapun. Kecuali orang yang sedang ada permusuhan dengan saudaranya. Dikatakan: Tunda amal dua orang ini, sampai keduanya berdamai… tunda amal dua orang ini, sampai keduanya berdamai… tunda amal dua orang ini, sampai keduanya berdamai.”

(HR. Ahmad dan diriwayatkan pula oleh Muslim).

Demikian.

Wallahua’lam bis showab.

*Catatan kajian bersama Syeikh Prof. Dr. Sulaiman Ar-Ruhaili -hafidzohullah-, di Masjid Nabawi, Madinah An-Nabawiyyah, dengan beberapa penambahan.

Ditulis oleh : Muhammad Fatwa Hamidan.

(Alumni Pondok Pesantren Hamalatul Quran Yogyakarta. Saat ini sedang menempuh study di Universitas Islam Madinah, Fakultas Syariah).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here