Home Artikel Hukum Menggambar Makhluk yang Bernyawa

Hukum Menggambar Makhluk yang Bernyawa

790
0

Menggambar adalah hal yang asyik, bahkan banyak dari kita menjadiknnya sebagai hobi atau bahkan pekerjaan sehari-hari, agama Islam membahas hukum seputar menggambar dengan jelas, hukum asal mennggambar adalah mubah (boleh), adapun jika gambar tersebut berupa makhluk bernyawa, maka hukumnya terlarang.

Larangan menggambar dalam Islam hanya di khususkan untuk ash-shurah yaitu gambar makhluk yang bernyawa. Sedangkan makhluk yang tidak bernyawa maka hukumnya tidak terlarang. Dalilnya adalah sabda Nabi shalallahu’alaihi wasallam yang dibawakan oleh sahabat Sa’id bin Abi Hasan :

قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ  رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَيَا أَبَا عَبَّاسٍ، إِنِّي إِنْسَانٌ إِنَّمَا مَعِيشَتِي مِنْ صَنْعَةِ يَدِي، وَإِنِّي أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لاَ أُحَدِّثُكَ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: سَمِعْتُهُ يَقُولُ: «مَنْ صَوَّرَ صُورَةً، فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا» فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً، وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ، فَقَالَ: وَيْحَكَ، إِنْ أَبَيْتَ إِلَّا أَنْ تَصْنَعَ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ، كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ

Berkata Said bin Abi Hasan, Aku pernah bersama Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu ketika datang seorang kepadanya seraya berkata; “Wahai Abu ‘Abbas, pekerjaanku adalah dengan keahlian tanganku yaitu membuat lukisan seperti ini”. Maka Ibnu ‘Abbas berkata: “Yang aku akan sampaikan kepadamu adalah apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Yaitu beliau bersabda: “Siapapun yang menggambar suatu gambar (ash-shurah), Allah akan mengadzabnya hingga dia meniupkan ruh (nyawa) kepada gambarnya dan sekali-kali dia tidak akan mampu melakukannya selamanya”. Maka orang tersebut sangat ketakutan dengan wajah yang sangat pucat. Ibnu Abbas lalu berkata: “Celakalah engkau, jika tidak bisa meninggalkannya, maka gambarlah olehmu pepohonan dan setiap sesuatu yang tidak memiliki ruh (nyawa)” (HR. Bukhari no.2225).

Dalam hadis lain yang dibawakan oleh sahabat Abu Hurairah radhihu’anhu, beliau berkata aku mendengar Rasulullah shalallahu’alaihiwasallam bersabda:

قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً

“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.5953 dan Muslim no.2111).

donatur-tetap

Kedua hadis di atas menegaskan kerasnya adzab dan ancaman bagi siapa yang menggambar gambar yang bernyawa (ash shurah)  dan penjelasan Ibnu Abbas menegaskan diperbolehkannya menggambar makhluk yang tidak bernyawa seperti pohon dan semisalnya.

Dampak Negatif Menggambar Makhluk yang Bernyawa:

1. Menggambar makhluk yang bernyawa adalah sarana kesyirikan

Berdasarkan tafsir Ibnu Abbas terkait surat Nuh ayat 23,

أسْمَاءُ رِجَالٍ صَالِحِينَ مِن قَوْمِ نُوحٍ، فَلَمَّا هَلَكُوا أوْحَى الشَّيْطَانُ إلى قَوْمِهِمْ، أنِ انْصِبُوا إلى مَجَالِسِهِمُ الَّتي كَانُوا يَجْلِسُونَ أنْصَابًا وسَمُّوهَا بأَسْمَائِهِمْ، فَفَعَلُوا، فَلَمْ تُعْبَدْ، حتَّى إذَا هَلَكَ أُولَئِكَ وتَنَسَّخَ العِلْمُ عُبِدَتْ

“Ini adalah nama-nama orang shalih di zaman Nabi Nuh. Ketika mereka wafat, setan membisiki kaumnya untuk membangun tugu di tempat mereka bermajelis, lalu diberi nama dengan nama-nama mereka. Dan itu dilakukan. Ketika itu tidak disembah. Namun ketika generasi tersebut wafat, lalu ilmu hilang, maka lalu disembah” (HR. Bukhari no.4920).

2. Mendapat ancaman dengan adzab yang paling pedih, berdasarkan hadis yang dibawakan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiallohu’anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda :

إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ

“Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (makhluk bernyawa)” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109)

3. Malaikat pembawa bekah tidak akan masuk ke dalam rumah yang didalamnya terdapat gambar bernyawa. Hal ini berdasarkan hadis nabi shalallahu ’alaihi wasallam

  لاَ تَدْ خُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ

“Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan lukisan(bernyawa)”( HR Bukhari no. 3225)

Oleh karna itu hindarilah menggambar makhluk yang bernyawa, karena syariat melarangnya dan juga dampaknya yang buruk

Wallahu a’lam bisshowaab

Ditulis Oleh : Badruzzaman, Lc

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here