Home Artikel Fikih Qurban Ringkas

Fikih Qurban Ringkas

838
0

Hukum Berqurban

Menyembelih qurban hukumnya adalah sunnah muakkadah bukan  wajib dan statusnya menjadi wajib bila itu adalah nadzar, hanya saja jumhur ulama menyatakan makruh meninggalkannya bagi orang yang mampu melaksanakannya. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shalallahu’alaihi wasallam,

إذا دخَل العَشرُ الأوَلُ فأراد أحدُكم أن يُضَحِّيَ

“Jika telah memasuki 10 awal (dzulhijjah) dan diantara kalian ingin berqurban” (HR. Muslim no 1977)

Pada lafadzأراد  (ingin) ini menunjukkan bahwa adanya pilihan, hanya saja makruh meninggalkannya bagi orang yang mampu, hal ini berdasarkan dalil-dalil lain yang ada.

donatur-tetap

 

Lebih Utama Berqurban dibanding Sedekah

Menyembelih qurban pada hari ied itu lebih utama dibandingkan bersedekah dengan nominal seharga hewan qurban, hal ini karena demikianlah yang telah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam lakukan, dan beliau senantiasa beramal dengan sesuatu yang paling afdha.

Ibnu Qoyyim rahimahullah berkata, “Berqurban pada hari idul adha itu lebih utama dibandingkan bersedekah dengan nominal serupa, bahlan meski nominalnya ditambah. Karena berqurban dan mengucurkan darah hewan sembelihan adalah tujuan utama ibadah di hari tersebut, serta ibadah berqurban itu sendiri telah Allah sandingkan dengan ibadah shalat dalam beberapa ayat di dalam Al-Quran.” (Tuhfathul Maulud hlm.65)

 

Bagaimana Bila Sedang Terjadi Musibah Kelaparan?

Pada kondisi adanya musibah kelaparan di teangah-tengah kaum muslimin dan itu bertepatan dengan idul adha, yang mana dalam kondisi ini sedekah harta lebih bermanfaat untuk mencegah musibah yang lebih besar. Maka dalam kondisi ini kita katakan sedekah lebih utama, karena itu dapat menjaga jiwa manusia dari kematian, sedangkan posisi berqurban adalah menghidupkan sunnah. (Syarhul Mumti’ 7/481)

 

Hewan Qurban

Hewan yang sah dan utama untuk diqurbankan sesuai syariat adalah

  1. Unta
  2. Sapi
  3. Kambing atau Domba

Catatan: Urutan keutamaan berqurban diatas adalah kondisi bila dikeluarkan oleh 1 orang, sedangkan bila contoh ada qurban 1 unta yang keluarkan atau urunan dari 7 dibandingkan dengan 1 kambing yang dikeluarkan dari 1 orang, maka lebih utama 1 kambing disbanding 1 unta.

Urutan keutamaan ini berdasarkan hadis Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam,

“Barangsiapa yang mandi di hari Jumat dengan mandi janabah (mandi besar), kemudian dia pergi pada awal-awal waktu di hari Jumat tersebut, maka sama dengan seorang yang mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan berkurban seekor unta. Dan barabgsiapa yang pergi ke masjid hari Jumat pada saat-saat yang kedua maka sama dengan dia mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan berkurban seekor sapi. Dan barangsiapa yang pergi pada saat yang ketiga, maka sama dengan dia mau berkurban seekor kambing yang bertanduk.” (HR. Bukhari no.881)

Selain itu hewan qurban yang utama adalah yang bagus dab gemuk, Allah Ta’ala berfirman,

ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى ٱلْقُلُوبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32)

Sebagian salaf menafsikan bahwa maksud mengagungkan syiar dalam ayat ini adalah memilih hewan qurban yang besar badannya, banyak lemaknya dan paling bagus. Dan salah cara memilih hewan qurban yang bagus adalah dengan memperhatikan mata dan telinnya, hal ini berdasarkan sebuah riwayat dalam Musnad Imam Ahmad,

“Kami di perintahkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam untuk (memilih) yang bagus mata dan telinanya.” (HR. Ahmad no.6325)

Umur Hewan Qurban

Para ulama bersepakat bahwa hewan qurban disyaratkan telah mencapai usia yang ditentukan syariat. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا تَذْبَحُوا إلَّا مُسِنَّةً إلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ

“Janganlah kalianmenyembelih hewan kecuali musinnah, jika kalian sulit  mendapatinya maka sembelihlah yang sudah berumur setahun dari kambing.” (HR. Muslim no.1963)

Berikut ini ketentuan umur hewan qurban

No Hewan Umur
1 Unta 5 Tahun
2 Sapi 2 Tahun
3 Kambing 1 Tahun
4 Domba 6 Bulan

Catatan: Umur ini menggunakan perhitungan tahun hijriyah dan bukan tahun masehi.

Cacat Hewan Qurban

Dalam hal ini dapat kita kategorikan menjadi 2 macam cacat,

  1. Cacat yang membuat haram untuk dijadikan hewan qurban, yaitu
  • Buta sebelalah pada mata yang amat jelas
  • Sakit yang jelas trelihat
  • Pincang yang sangat jelas pincangnya
  • Yang sudah terlalu tua umurnya.
  1. Cacat yang dibenci (makruh)
  • Telinga putus
  • Tanduknya patah
  • Ekornya hilang
  • Giginya tanggal

Waktu dan Hari Penyembelihan

Waktu mulai penyembelihan hewan qurban adalah setelah terlaksananya shalat ‘iedul adha. Sedangkan hari-hari peyembelihan

  1. Hari raya ‘iedul adha tanggal 10 Dzulhijjah (setelah shalat) dan ini adalah hari paling utama untuk berqurban
  2. Tiga hari setelahnya, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Boleh menyembelih di siang hari atau sore hari, sedangkan di malam hari ada perbedaan pendapat diantara ulama antara boleh atau makruh dan tidak ada yang berpendapat sampai haram.

Jantan atau Betina?

Tidak ada ketentuan khusus mengenai jenis kelamin hewan qurban, boleh jantan dan juga boleh betina. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,

ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا

“Dan diperbolehkan dalam berqurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah,” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab,. 8/392).

Adab-Adab Menyembelih Hewan Qurban

  1. Menajamkan pisau yang akan digunakan.
  2. Menjauhkan dari penglihatan hewan qurban saat menajamkan pisau.
  3. Menggiring hewan ke tempat sembelihan dengan baik
  4. Membaringkan hewan yang akan disembelih (kambing atau sapi, sedangkan unta lebih utama disembelih dalam posisi berdiri)
  5. Menghadapkan hewan sembelihan kearah kiblat
  6. Meletakkan kaki di atas sisi hewan sembelihan
  7. Mengucapkan bismillah

Berqurban untuk yang Sudah Meninggal Dunia

Dalam masalah ini kita harus meninjau dari tiga sisi,

  1. Jika orng yang meninggal itu bukan sasaran utama qurban atau tepatnya ia adalah keluarga shohibul qurban maka hukumya boleh.
  2. Jika orang yg meniggal adalah sasaran utama qurban tanpa ia berwasiat sebelumnya maka ada Dua pendapat :
  • Boleh, ini adalah pendapat sebagian madzhab hambali yang menghukuminya seperti shadaqah untuk mayit.
  • Sebagian besar ulama dengan keras menyatakan bahwa itu adalah bidah karena Nabi tidak pernah melakukanya, tidak pernah Nabi berqurban untuk istri atau pamanya yang sudah meninggal dunia, padahal seandaiya itu benar niscaya Nabi-lah yang pertama kali melakukannya.
  1. Jika orang yg meningal tersebut dulu pernah berwasiat, maka mayoritas ulama mambolehkanya.

 

Referensi:

  • Ahkam Al Udhiyah, karya syaikh Muhammad bin shalih Al ‘Utsaimin
  • Syarh Umdatul Fiqh, Karya syaikh Abdullah bin Abdulaziz Al Jibrin
  • Al Hawasyi As Sabighat ‘ala Akhshar Al Mukhtasharat, karya syaikh Ahmad Al Qu’aimi

***

Ditulis Oleh : Muhammad Fatwa Hamidan, Lc.

Artikel HamalatulQuran.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here