Home Artikel Adab dan Akhlak Etika Mengundang Jamuan atau Walimah

Etika Mengundang Jamuan atau Walimah

557
0

Agama Islam adalah agama yang sempurna, sampai etika dalam mengadakan acara atau mengundang jamuan sekalipun Islam telah membahas dengan rinci. Dan undang-mengundang ini merupakan kebiasaan masyarakat kita, boleh jadi dalam acara walimah atau sekedar undangan jamuan makan, maka kita dapat memanen kebaikan, sehingga kita pun bisa mendapatkan pahala dari mengadakan acara atau undangan tersebut.

Tatkala kita mengundang pada suatu jamuan atau suatu acara, tentunya ada etika dan sunnah yang di syariatkan dalam ajaran islam, diantaranya:

1. Prioritaskan mengundang orang-orang yang shaleh, sebagaimana diajarkan oleh nabi Muhammad sholallah ‘alaihi wasallam dalam hadis,

لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِيٌّ

 “Janganlah engkau berteman kecuali dengan orang mukmin, dan janganlah memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa.” ( HR.Abu Daud no. 4832)

Dijelaskan oleh para ulama, maksud dari hadis “dan janganlah memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa” karena orang-orang bertakwa akan memanfaatkan energi dari makanan tersebut untuk beribadah kepada Allah ta’ala.

donatur-tetap

Al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya, (larangan) ini hanyalah dalam undangan makan, bukan makanan kebutuhan (memberi makan kepada yang membutuhkan). Hal itu karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِيناً وَيَتِيماً وَأَسِيراً

“Dan mereka (al-abrar; orang-orang yang berbuat kebajikan), memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.” (QS. Al-Insan: 8)

 

2. Tidak mengkhususkan undangan hanya untuk orang kaya, sebagaimana yang dikabarkan oleh Rasulullah shalallah ‘alaihi wasallam,

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ. وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Seburuk-buruknya jamuan adalah jamuan walimah yang diundang sebatas orang-orang kaya, sementara orang-orang miskin tidak diundang. Barang siapa yang tidak memenuhi undangan maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya” (HR. Bukhari no. 4779)

Dan siapa yang mengkhususkn undangan hanya untuk orang-orang kaya, ada indikasi kesombongan pada dirinya.

 

3. Meluruskan niat, yaitu mengadakan acara atau undangan dengan tujuan beribadah kepada Allah Ta’ala dan mengamalkan sunnah-sunnah Rasul, dan juga untuk membahagiakan tuan rumah, datang dengan rasa syukur dan menjauhi sifat riya’.

 

4. Tidak berlebihan dalam berpakaian dan juga dalam menyajikan makanan, Allah ta’ala berfirman,

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ

“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)

 

5. Hendaknya tidak mengundang orang yang memiliki kendala, dan jika kita telah mengundang seseorang dan dia tidak dating maka berikanlah udzur(husnu dzan), rasul shalallah ‘alaihi wasallam bersabda,

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ، وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya disakiti. Barang siapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya. Barang siapa yang menghilangkan satu kesusahan seorang muslim, maka Allah menghilangkan satu kesusahan baginya dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barang siapa yang menutupi (aib) seorang muslim maka Allah akan menutupi (aibnya) pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 2262)

Semoga dengan etika ini kitab bisa memanen pahala tatkala kita mengadakan sebuah acara, dan terhindar dari kemaksiatan kepada Allah tatkala mengadakannya, wallahua’lam bisshawab.

 

Refrensi : Syarh Bulughul Marom Kitaabul Jaami’ hadis pertama oleh Ustadz Abdulloh zaen, Lc. Ma

Ditulis Oleh: Badruz Zaman, Lc

Artikel: HamalatulQuran.Com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here