Home Artikel Alquran Bolehkah Mengambil Gaji dari Mengajarkan Al-Quran?

Bolehkah Mengambil Gaji dari Mengajarkan Al-Quran?

1686
0

Mengajarkan Al-Quran merupakan amalan mulia dengan segudang keutamaan. Hal tersebut bahkan merupakan tugas Malaikat Jibril ‘alaihissalam, pun begitu dengan Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wasallam. Beliau pernah bersabda:

“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Quran dan mengajarkannya” (HR Al Bukhori)

Terdapat segudang dalil lainnya yang menunjukkan keutamaan mempelajari dan mengajarkan Al-Quran, baik dalam Al-Quran itu sendiri maupun dari Hadits Rasululloh shollallohu ‘alaihi wasallam.
Namun ada satu hal yang cukup menjadi polemik dikalangan para pengemban amanah mulia tersebut, yaitu:

“Bolehkah mengambil gaji dari mengajarkan Al-Quran?”.

donatur-tetap

Disini kami akan berusaha mennyampaikan pandangan para ulama dalam masalah ini.

Perlu diketahui bahwa seseorang yang menerima gaji dari mengajarkan Al-Quran tidak akan lepas dari dua kemungkinan : yaitu ia mewajibkan kepada setiap orang yang ingin belajar kepadanya untuk membayar, baik dengan memasang tarif tertentu ataupun tidak. Sedangkan kemungkinan yang kedua ialah ia tidak memberikan syarat bagi tiap orang yang ingin belajar kepadanya untuk membayar.

Keadaan Pertama : Mewajibkan untuk Membayar

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat :

1. Tidak boleh alias haram
Para pemegang pendapat ini menarik kesimpulan tersebut dari berbagai dalil, diantaranya firman Allah subhanahu wata’ala :

یَـٰقَوۡمِ لَاۤ أَسۡـَٔلُكُمۡ عَلَیۡهِ أَجۡرًاۖ إِنۡ أَجۡرِیَ إِلَّا عَلَى ٱلَّذِی فَطَرَنِیۤۚ أَفَلَا تَعۡقِلُونَ

Wahai kaumku! Aku tidak meminta imbalan kepadamu atas (seruanku) ini. Imbalanku hanyalah dari Allah yang telah menciptakanku. Tidakkah kamu mengerti?” (QS Hud :  51)

Syaikh Asy Syinqithy rohimahulloh menjelaskan dalam tafsirnya bahwa ayat diatas menunjukkan haramnya bagi para pengajar ilmu agama -termasuk pengajar Al-Quran- untuk mengambil upah dari profesinya.

Dalam ayat lain Allah ta’ala berfirman :

“Dan berimanlah kamu kepada apa (Al-Qur’an) yang telah Aku turunkan yang membenarkan apa (Taurat) yang ada pada kamu, dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya. Janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga murah, dan bertakwalah hanya kepada-Ku”. (Al Baqoroh : 41)

Rasululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda :

واتخذ مؤذناً لا يأخذ على أذانه أجراً

“Dan tunjuklah seorang ang Muadzin yang tidak mengambil upah dari Adzannya” (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Bani)

2. Pendapat kedua : Boleh
Imam Nawawi rohimahulloh pernah berkata : “Dan dibolehkan (mengambil upah) karena mengurus jenazah, menguburkannya dan dibolehkan pula karena mengaarkan Al-Quran” 

Dalil yg digunakan oleh pendapat ini ialah hadits Rasululloh shollallohu ‘alaihi wasallam yg berbunyi :

إن أحق ما أخذتم عليه أجرا كتاب الله

“Sesungguhnya sesuatu yg paling berhak untuk kalian ambil upahnya adalaha (mengajarkan) Kitabulloh”  (HR Al Bukhori)

Begitu juga hadits yang menceritakan tentang seorang sahabat yg meruqyah pembesar suatu kaum lalu mendapatkan seekor onta sebagai balasan dari ruqyah tersebut. Saat diceritakan kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam beliau tidak mengingkari hal tersebut.

Mereka juga berdalil dengan hadits yang menceritakan tentang seorang sahabat yg dinikahkan oleh Nabi dengan mahar mengajarkan Al-Quran.

3. Pendapat yg ketiga : Boleh mengambil upah dari mengajarkan Al-Quran jika memang dibutuhkan.

Pendapat inilah yg insya Allah lebih tepat lantaran menggabungkan antara dalil pendapat pertama dan kedua.

Keadaan kedua : Tidak Mensyaratkan Harus Membayar

Mengambil upah namun tanpa menjadikannya sebagai syarat mengajarkan Al Quran adalah suatu hal yang dibolehkan sebagaimana yg tersirat dari pendapat 4 madzhab. Sebab mereka yg berpendapat tidak boleh pada keadaan yg pertama (mensyaratkan/mewajibkan untuk membayar), mereka membolehkan mengambil upah jika memang tidak mensyaratkan.

Sedangkan para ulama yang membolehkan keadaan pertama tentu lebih utama untuk membolehkan keadaan yg kedua ini.

Diantara dalil yg menunjukkan hal tersebut ialah sabda Rasul shollallohu ‘alaihi wasallam kepada Umar bin khottob rhodiyallohu ‘anhu :

 

فَما جَاءَكَ مِن هذا المَالِ وأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ ولَا سَائِلٍ فَخُذْهُ

“Jika datang kepadamu suatu harta sedangkan engkau memang tidak mengharapkannya serta tidak memintanya maka terimalah harta tersebut” (HR Al Bukhori)

Begitu juga terdapat riwayat yang menceritakan bahwa Umar bin Khottob rhodiyallohu ‘anhu menggaji para pengajar Al-Quran dari baitul mal

Wallahu a’lam

————————

Referensi :

Iqro Al Quran, Dakhil bin Abdulloh Ad Dakhil

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here