Home Artikel Bolehkah Membatalkan Lamaran yang Sudah Diterima Karena Terbukti Berperilaku Buruk?

Bolehkah Membatalkan Lamaran yang Sudah Diterima Karena Terbukti Berperilaku Buruk?

661
0

Lamaran merupakan salah satu proses yang didahulukan sebelum adanya akad nikah. Selama proses lamaran ada kesempatan bagi laki-laki untuk melihat dan mendapat informasi tentang perempuan yang ingin dilamar. Sebaliknya, laki-laki yang datang dan berkeinginan melamar hakikatnya dia juga siap untuk menunjukkan jati dirinya. Karena hal itu akan berpengaruh terhadap keberlangsungan rumah tangga.

Tidak jarang laki-laki yang setelah ditrima lamarannya kemudian berubah. Dari yang semula baik menjadi berperilaku buruk. Hal ini membuat pihak perempuan yang dilamar berfikir ulang untuk meneruskan ke jenjang pernikahan.

Para ulama mensifati lamaran yang sudah di sepakati sebagai janji. Dan sebuah janji harus dipenuhi, karena pada hari kiamat kelak orang yang terlibat dalam sebuah perjanjian akan dimintai pertanggung jawaban tentang janji tersebut.  Allah Subhanahu Wata`ala berfirman:

وَأَوۡفُواْ بِٱلۡعَهۡدِۖ إِنَّ ٱلۡعَهۡدَ كَانَ مَسۡئولٗا

“Dan penuhilah janji, karena janji itu kelak akan dimintai pertanggung jawaban” (QS. Al Isra` : 34)

Rasulullah Shallallahu `Aalaihi Wasallam juga bersabda dengan kalimat yang tegas, bahwa orang yang mengingkari janji salah satu ciri orang-orang munafik:

donatur-tetap

آيَةُ المُنَافِقِ ثَلَاثٌ: ‌إِذَا ‌حَدَّثَ ‌كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

“Ciri-ciri orang munafik itu ada tiga:  Jika ia berbicara berdusta, jika berjanji mengingkari, dan jika diberikan kepercayaan dia mengkhianati” (HR. Buhari no. 33)

Jika melanggar janji adalah salah satu ciri kemunafiqan maka melakukan perbuatan tersebut termasuk perkara yang sangat dibenci. Oleh karenanya sebagian ulama menjadikan ayat dan hadis di atas sebagai dalil makruhnya membatalkan lamaran yang sudah disetujui.  Karena membatalkan lamaran yang sudah disetujui merupakan bentuk melanggar janji. Inilah pendapat yang dipilih oleh ulama dari madzhab malikiyyah.

Adapun yang membolehkan pembatalan lamaran adalah para ulama dari kalangan hanabilah dan hanafiyyah. Mereka berpendapat akan kebolehannya berdasarkan hadis berikut:

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، كَانَ يَقُولُ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، ‌حَتَّى ‌يَتْرُكَ ‌الخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ ‌الخَاطِب

“Bahwasannya Ibnu Umar Radhiyallahu `Anhuma berkata: Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melarang seorang menjual di atas penjualan saudaranya, dan melarang melamar perempuan yang sudah dilamar orang lain sampai orang yang melamar itu meninggalkan lamarannya atau memberikan izin  terhadap pelamar berikutnya” (HR. Bukhari no. 5142)

Kesimpulan bolehnya membatalkan lamaran pada hadis di atas diambil dari kalimat “sampai pelamar pertama meninggalkan lamarannya atau memberikan izin  terhadap pelamar berikutnya”. Pada kalimat tersebut nabi memberikan pihak yang sudah masuk dalam ikatan lamaran hak untuk membatalkan lamaran. Bahkan dengan tanpa sebab apapun hak melamar boleh dipindahkan ke orang lain yang ingin melamar, yang secara otomatis pelamar pertama meninggalkan lamarannya.

Senada dengan hadis di atas, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tidak berkomentar apapun terhadap Ali yang membatalkan lamarannya. “Suatu ketika sahabat Ali radhiyallahu anhu melamar putrinya Abu jahal. Tapi ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengingkari lamaran itu maka Ali segera berpaling dari lamarannya”. (Fathul bari 7/86)

Kejadian diatas menunjukkan bolehnya membatalkan lamaran dengan sebab tertentu. Jika berpaling meninggalkan lamaran adalah perbuatan yang dibenci, maka nabi tidak akan mengingkari lamaran Ali terhadap putrinya Abu jahal. Sehingga akan berlanjut sampai Akad nikah. Tapi ternyata nabi tidak setuju karena suatu sebab, maka seolah Rasulullah Shallallohu `Alaihi Wasallam telah memberi izin Ali untuk meninggalkan lamarannya.

 

Kesimpulan yang bisa diambil dalam hal ini adalah:

  1. Membatalkan lamaran dengan semena-mena hukumnya makruh.
  2. Membatalkan lamaran dengan alasan yang tepat hukumnya boleh. Seperti adanya perubahan perilaku pelamar dari baik menjadi buruk. Dikarenakan jika diteruskan dikawatirkan akan berdampak buruk terhadap kehidupan keluarga. Sementara Nabi Shallallohu `Alaihi Wasallam memerintahkan untuk memilih orang yang baik perilakunya.

Wallahu A`lam Bissowab

 

Ditulis Oleh: Malki Hakim, S.H

Artikel: HamalatulQuran.Com

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here