Home Aqidah Belajar Fiqih Syafi’i (Bag.3) : Tauhid

Belajar Fiqih Syafi’i (Bag.3) : Tauhid

512
0

Diantara hal yang menarik dalam beberapa kitab madzhab syafi’i adalah adanya pembahasan tauhid atau akidah di bagian awal kitab.

Pada kesempatan ini kita akan memasuki bagian pertama dalam kitab ini yaitu bagian tauhid, dan bebarapa bagian di dalam syarah atau penjelasannya kita akan berkenalan dengan permasalahan terkait aqidah Asy’ariyah, kemudian sebagai pembanding kita akan menambahkan penjelasan dari aqidah Atsariyah dalam masalah tersebut.

Pasal pertama yang dibahas oleh penulis adalah rukun islam, yang dimaksud dengan rukun Islam adalah unsur-unsur pembentuk islam yang di mana Islam tidak lah terwujud kecuali dengan 5 hal ini: bersyahadat, mengerjakan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan ramadhan dan berhaji bagi yang mampu dengan penuh ikhlas serta keyakinan, berdasarkan hadis nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

 بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima (unsur pokok): Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan”.

Ada faedah nahwu dalam hadis ini yaitu kata “شهادة” bisa dibaca marfu’ (harakat akhirnya dhommah) sebagai khobar dari mubtada yang dibuang atau bisa dibaca majrur sebagai badal dari kata”خمس”.

donatur-tetap

Unsur pertama Islam adalah memberikan persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah. kata “شهادة” mengandung makna memutuskan, menetapkan, memberitahu, menjelaskan dan mengabarkan dan semua kandungan makna syahadat/persaksian menunjukkan harus di lahirkan/diucapkan, karena maksud dari perkataan seorang saksi adalah memuat, memberitahu dan penyampaikan berita yang di ketahui oleh saksi.

Dr. Ahmad Yusuf An-Nashf rahimahullah mendefinisi syahadat dengan keyakian bahwa tiada dzat yang berhak untuk disembah di alam semesta ini kecuali Allah, dan definisi ni sejalan dengan makna iman menurut kalangan Asy’ary yaitu membenarkan dan meyakini ke Esaan Allah dengan hati saja. definisi ini kurang tepat, sebagai pembanding kita bawakan definisi syahadat menurut kalangan Atsariyyah dikutip dari perkataan imam Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafy yaitu mengetahui dan meyakini benarnya objek persaksian (tiada tuhan yang berhak di sembah kecuali Allah) serta mengucapkannya dengan lisan, lalu memberitahukan dan menjelaskan kepada pihak lain tentang kebenarannya dan ditutup dengan memegah teguh  kandungan dan konsekuensi dari objek persaksian tersebut dengan melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Begitu juga syahadat bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, seorang muslim wajib  meyakini bahwa nabi Muhammad adalah utusan Allah kepada seluruh  manusia dan jin serta memberitahukannya kepada orang lain dan berusaha melaksanakan kandungan dari objek persaksian ini, salah satu konsekuensi persaksian ini adalah meyakini bahwa Nabi Muhammad diutus kepada seluruh umat manusia dan jin, imam Ibnu Hajar aAl-Haitamy Asy-Syafi’i menambahkan bahwa meyakini Nabi Muhammad di utus untuk seluruh umat manusian dan jin adalah ijma’ kaum muslimin dan diketahui termasuk bagian dari agama secara pasti (معلوم من الدين بالضرورة), sehingga siapa saja yang mengingkarinya maka dia telah kafir. Termasuk pengingkaran terhadap objek persaksian ini adalah keyakinan bahwa Nabi Muhammad hanya diutus untuk orang Arab saja, atau Nabi Muhammad hanya diutus untuk orang-orang terdahulu dan hukum beliau tidak berlaku untuk zaman sekarang.

Kata Rasul dalam bahasa Arab diambil dari kata kerja (ارسل)  bermakna utusan, dan menurut terminologi Rasul adalah  seorang laki-laki yang diberikan Allah wahyu dengan syariat untk beribadah kepada Allah dan menyampaikan/mendakwahkannya,

Berasal dari nasab yg mulia dan bersih dari cacat fisik yang membuat orang lari darinya. Imam Ar-Romli Asy-Syafi’i menambahkan bahwa  Nabi Muhammad juga di utus untuk kalangan malaikat namun bukan untuk menyampaikan beban syariat akan tetapi untuk memuliakan Nabi Muhammad, karena ketaatan malaikat sudah kodrat.

Inilah hakikat dari kalimat syahadat yang dijelaskan olah para ulama terdahulu dan diyakini serta dipengang teguh oleh mereka dari warisan sang Nabi, sehingga mereka merasakan kemuliaan Islam pada zaman tersebut sebagai buah dari pondasi Islam yang kokoh.

Semoga kita dapat mencontoh dari generasi Islam yang terbaik dan kita juga dapat merasakan indah dan mulianya agama ini.

Referensi : Disusun dan disadur dari kajian ilmiah Dr, Aris Munandar, SS, MPI berjudul: Al-Buduuru At-Thaliatu bi Syarhi Ar-Risalati Al-Jaami’ah”

Ditulis Oleh : Muhamad Gozi,Lc

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here