Home Artikel Ayo Mengenal Riba (Part 2)

Ayo Mengenal Riba (Part 2)

1217
0

Bismillah..

Illah Barang Ribawi

Ulama berbeda pendapat tentang ‘illah’ masing-masing kelompok (benda ribawi). Yang perbedaan ini berpengaruh apakah benda itu bisa diqiyaskan ataukah tidak. Jika memungkinkan untuk diqiyaskan, bagaimana batasan mengqiyaskannya?

Pertama, illah barang ribawi pada kasus emas dan perak.

Ada tiga pendapat ulama :

donatur-tetap
  1. Karena ditimbang (al-Wazn); semua yang dijual dengan satuan berat, masuk barang ribawi. Sehingga mencakup tembaga, besi, dan logam berharga lainnya. Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan pendapat masyhur dalam mazhab Hambali.
  2. Yang biasa digunakan mata uang (Ghalabah Tsamaniyah).

Artinya, barang ribawi hanya benda yang layak jadi uang. Dan itu hanya terbatas pada emas dan perak. Ini merupakan pendapat masyhur dalam mazhab Malikiyah dan Syafi’iyyah.

  1. Semua yang menjadi mata uang (Mutlaq Tsamaniyah).

Artinya, semua benda yang menjadi mata uang dan alat tukar di sebuah negara, maka dia barang ribawi. Sekalipun bahannya dari kulit hewan atau kertas. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayatm pendapat Malikiyah dan dinilai kuat oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dan Ibnul Qayim.

Dan pendapat ketiga inilah yang paling kuat.

Berdasarkan pendapat ketiga ini, maka mata uang rupiah, real, dollar, ringgit, dst. termasuk barang ribawi, yang disana ada aturan ketat. Perbedaan nilai mata uang, diqiyaskan sebagaimana emas dan perak.

Karena itu, aturan yang berlaku :

  1. Jika mata uang ditukar antar sesamanya, maka wajib sama nominalnya dan tunai.

Misal : rupiah tukar rupiah.

  1. Jika satu mata uang ditukar dengan mata uang lainnya, maka wajib tunai, sekalipun nominalnya tidak sama.

Misal : 1 real dengan Rp 3500;.

Kedua, illah benda ribawi : gandum syair, gandum bur, korma dan garam.

Ada perbedaan pendapat ulama dalam menentukan illahnya.

  1. Illahnya adalah karena benda ini ketika dijual, dia ditakar.

Baik dimakan, seperti beras atau tidak dimakan seperti bubuk heena, atau bubuk sabun.

Sementara benda yang dijualnya dengan cara hitungan, seperti buah, telur, binatang dst. maka bukan benda ribawi. Ini pendapat Hanafiyah dan Hambali.

  1. Illahnya adalah karena dia makanan.

Maka semua makanan adalah baranh ribawi, seperti lauk, daging, manisan dst. Ini pendapat Syafi’iyyah.

  1. Illahnya adalah bahan makanan dan bisa disimpan. Illahnya gabungan dari dua sifat :

– bahan makanan (al-Iqtiyat)

– dan kedua bisa disimpan (al-Iddikhar).

Sehingga berlaku bahwa semua bahan makanan pokok yang bisa disimpan, berlaku hukum barang ribawi, seperti beras, tiwul dst.

Ini merupakan pendapat Malikiyah.

  1. Illahnya adalah karena dia bahan makanan pokok, baik ditakar maupun ditimbang. Dan ini pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat.

Dari semua jenis illah di atas, yang lebih mendekati adalah illah yang disampaikan pendapat Malikiyah. Illahnya adalah, iqtiyat dan iddikhar. Sehingga sangat mungkin untuk diqiyaskan dengan bahan makanan pokok di masing-masing negara.

Demikian.

Wallahua’lam bis showab.

***

Disyarikan dari buku “Pengantar Fikih Jual Beli” karya Ustadz Ammi Nur Baits -hafidzohullah-.

Ditulis oleh : Ahmad Anshori

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here