Home Artikel Ayo Mengenal Riba (Part 1)

Ayo Mengenal Riba (Part 1)

2442
0

Bismillah..

Riba secara Bahasa artinya “tambahan atau tumbuh”.

Allah berfirman,

فَعَصَوْا رَسُولَ رَبِّهِمْ فَأَخَذَهُمْ أَخْذَةً رَّابِيَةً

donatur-tetap

Maka (masing-masing) mereka mendurhakai rasul Tuhan mereka, lalu Allah menyiksa mereka dengan siksaan yang sangat keras. (QS. Al-Haqqoh : 10).

Rabiyah artinya siksa yang terus diberikan tanpa putus.

Allah juga berfirman,

فَإِذَا أَنزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنبَتَتْ 

Kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah. (QS. Al-Hajj: 5).

Dalam ayat di atas ada kata ‘rabat’ yang artinya tumbuh.

Secara istilah, para ulama mendefinisikan riba dengan berbagai definisi, diantaranya :

“Tambahan khusus yang dimiliki salah satu dari dua orang yang melakukan transaksi tanpa imbalan sebaliknya.”

Makna “tambahan’’ dapat kita rinci :

Pertama, tambahan karena penundaan pembayaran utag, disebut riba dain.

Kedua, tambahan karena perbedaan kuantitas pada transaksi benda ribawi yang sejenis, disebut riba fadhl.

Ketiga, tambahan dalam perbedaan waktu penyerahan untuk menukar benda ribawi, disebut riba Nasiah.

Komoditas Benda Ribawi

Benda ribawi ada enam :

Emas, perak, kurma, gandum halus, gandum kasar dan garam.

Keenam benda ribawi ini disebutkan dalam hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda,

الذهب بالذهب والفضة بالفضة، والبُر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح ، مثلاً بمثل، سواءً بسواء فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم اذا كان يدًا بيد

“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, kurma ditukar dengan kurma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tun. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.” (HR. Muslim).

Kemudian dari Ma’mar bin Abdillah radhiyallahu’anhu, beliau mendengar Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

الطعام بالطعام مثلا بمثل

قال : وكان طعامنا يومئذ الشعير

“Jika makanan dibarter dengan makanan, maka takarannya harus sama.” Ma’mar mengatakan, “Makanan pokok kami di masa itu adalah gandum syair.” (HR. Muslim 4164).

Dari keenam benda ribawi di atas, ulama sepakat barang ribawi dibagi dua kelompok :

Kelompok 1 : Emas dan Perak

Kelompok 2 : Bur, Syair, Kurma & Garam.

Aturan Baku yang Berlaku

Pertama, tukar menukar benda ribawi yang sejenis.

Aturannya : wajib sama kuantitas dan tunai.

Misalnya : emas dengan emas, perak dengan perak, atau kurma dengan kurma.

Kedua, tukar menukar benda ribawi satu kelompok, tapi beda jenis.

Aturannya : wajib tunai, meskipun boleh beda kuantitas.

Misal : emas dengan perak.

Ketiga, tukar menukar benda ribawi beda kelompok, tidak ada aturan yang mengikat dalam hal ini, bebas, boleh tidak sama dan boleh tidak tunai.

Terdapat kaidah,

اذا بيع ربوي بجنسه وجب التماثل و التقابض, وبغير جنسه وجب التقابض فقط

Apabila benda ribawi ditukar dengan benda ribawi yang sejenis, wajib sama dan tunai. Dan jika ditukar dengan yang tidak sejenis, wajib tunai.

Demikian.

Wallahua’lam bis showab.

***

Disyarikan dan diringkas dari buku “Pengantar Fikih Jual Beli” karya Ustadz Ammi Nur Baits -hafidzohullah-.

Ditulis oleh : Ahmad Anshori

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here