Home Artikel Ayah Enggan Menafkahi Anak Setelah Bercerai

Ayah Enggan Menafkahi Anak Setelah Bercerai

296
0

Pernikahan menumbuhkan rasa kasih sayang, sebaliknya perceraian menggeser sendi-sendi kepedulian.  Karenanya, tidak jarang perceraian berujung saling lempar tanggung jawab. Seperti yang diungkapkan sebagian perempuan bahwa sebagian laki-laki setelah menceraikan mereka tidak mau memberikan nafkah kepada anaknya.

Bagaimana pandangan syariat Islam atas fenomena yang sering terjadi terkait hal itu?

Para ulama bersepakat bahwa hak mengasuh anak setelah orang tua cerai jatuh pada ibunya sebelum anak tersebut baligh. Pada fase tersebut, anak memerlukan kasih sayang dan berbagai macam bentuk perhatian yang  itu tidak bisa dilakukan kecuali oleh perempuan. Akan tetapi hak mengasuh bagi perempuan selesai apabila dia menikah lagi.

Diantara dalil yang menunjukkan bahwa perempuan lebih berhak mengasuh anaknya adalah hadis dari Abdullah bin `Amru Radhiyallahu `anhuma:

أن امرأةً قالت: يا رسولَ الله، إن ابني هذا كان بطني له وعاءً، وثدي له سِقاءً، وحجري له حِواءً، وإن أباه طلقني، وأراد أن ينتزعه مني، فقال لها رسول الله -صلَّى الله عليه وسلم-: أنتِ أحق به ما لم تنكحي

“Bahwasannya seorang wanita berkata: “wahai Rasulullah sesungguhnya anakku ini, perutku pernah menjadi tempatnya, air susuku pernah menjadi minumnya, pangkuanku pernah menjadi tempat berlindung baginya. Tetapi ayahnya telah menceraikanku dan hendak mengambilnya dariku” maka Rasulullah Shollallohu `Alaihi Wasallam bersabda “kamu lebih berhak mengasuhnya selama kamu belum menikah”. (HR Abu Dawud no. 2276)

donatur-tetap

Hadis di atas menempatkan istri sebagai orang yang paling utama dalam urusan mengasuh anak. Sehingga suami tidak bisa memaksa anak agar ikut dirinya. Begitu juga dia tidak bisa memaksa mantan istrinya agar menyerahkan anaknya.

Dalam urusan mengasuh anak bukannya ayah tidak dianggap, justru posisi ayah juga sangat penting untuk keberlanjutan sang anak.  Seorang ayah memiliki kewajiban menafkahi anak berdasarkan kesepakatan para ulama. Menafkahinya baik ketika masih berstatus suami istri atau sudah cerai. Tidak juga melihat apakah istrinya orang faqir atau kaya karena istri tidak diwajibkan memberi nafkah untuk anaknya selama ayah anak tersebut masih hidup.

Nafkah yang diberikan ayah adalah berupa tempat tinggal, makanan, minuman, pakaian, dan pendidikan serta apa-apa yang menjadi kebutuhannya untuk dipenuhi. Perintah menafkahi ini sudah ditetapkan Allah Subhanahu Wata`ala dalam firmannya:

  لِيُنفِقۡ ذُو سَعَةٖ مِّن سَعَتِهِۦۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَاۚ سَيَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ عُسۡرٖ يُسۡرٗا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan barang siapa yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah sesuai apa yang diberikan Allah. Allah tidak membebani seorang melainkan atas apa yang sudah Allah berikan. Allah akan menjadikan setiap kesulitan ada kemudahan” (QS. At-Thalaq : 7)

Maka kadar nafkah yang diberikan oleh suami yang kaya disesuaikan dengan kekayaannya. Jika sang ayah bukan termasuk orang yang berharta banyak hendaknya tetap memberikan nafkah sesuai kondisinya. Apabila ayah dan ibu bersepakat dengan jumlah tertentu maka itu lebih baik.

Jadi kewajiban menafkahi atas ayah akan terus mengikatnya terlebih lagi ketika anaknya masih pada fase menyusui dan memerlukan perempuan untuk menyusuinya, maka tanggung jawab ayah untuk mencarikannya. Hal ini disampaikan oleh Imam Ibnu Qudamah Rahimahullohu Ta`ala “Tanggung jawab untuk anak yang masih disusui dibebankan kepada bapak dan kakeknya. Tidak boleh memaksa ibunya untuk menyusui anaknya karena setatusnya diceraikan. Dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama”.

Beliau juga menambahkan bahwa seaandainya ibunya mau menyusui dengan syarat ada imbalan khusus, sang ayah harus memberikan imbalan tersebut. Beliau mengatakan “Ibu (yang diceraikan) apabila meminta imbalan dari usahanya menyusui anaknya maka dia berhak atas imbalan itu”.

Kesepakatan para ulama tentang imbalan usaha menyusui anak oleh ibunya sudah menjadi ketentuan yang Allah perintahkan. Sekali lagi, biaya ditanggung oleh ayah. Allah Subhanahu Wata`ala berfirman:

فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فَ‍أاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

“Jika mereka (istri) menyusui anak-anakmu maka berikanlah upah untuk mereka”. (QS. At-Thalaq : 6)

Ditulis Oleh: Malki Hakim, S.H

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here