Home Artikel Antara Syariat dan Permasalahan Kontemporer

Antara Syariat dan Permasalahan Kontemporer

192
0

Dalam hidup ini terkadang ada beberapa hal yang memaksa seseorang sedikit menunjukkan sikap lunak manakala menghadapi sebagian problematika yang berkembang di lapangan dan masyarakat terutama terkait dengan problematika-problematika mu’ashirah atau kontemporer. Hal ini banyak sekali menyita perhatian para pemuda generasi sekarang ini dan banyak pula kaum muslimin yang terjerumus ke dalamnya sementara mereka bingung antara memilih hukum-hukum syari’at dari satu sisi dan tuntunan dunia kontemporer dari sisi yang lain.

Contoh dari beberapa masalah tersebut adalah, Medsos, TV, internet, ikhtilath (percampurbauran antara bukan mahram), problematika seputar pariwisata, bunga riba dan problematika-problematika lainnya yang dapat melelahkan dan membingunkan generasi saat ini, terutama bagi mereka yang minim ilmu agama.

Lantas bagaimana berinteraksi dengan beberapa problematika kontemporer yang demikian rumit tersebut?

Tidak dapat diragukan lagi bahwa agama Islam adalah agama yang komfrehensif, dalam artian bahwa ia tidak membiarkan satu problematika kehidupan pun hingga hari kiamat melainkan telah memberikan solusi yang sesuai untuknya. Dan itu karena Allah Ta’ala telah menyempurnakan agama ini sebagaimana dalam firman-Nya:

ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَـٰمَ دِينًۭا

“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu” (QS. Al-Maidah: 3)

donatur-tetap

Dan hal yang tidak dapat disangkal dan dipandang sebelah mata bahwa para ulama k telah mengintisarikan fikih yang agung dari Al-Quran dan Sunnah, demikian pula sekian banyak hal yang menyoroti problematika-problematika dunia serta memberikan solusi-solusi yang bersifat universal. Semua solusi-solusi ini terdapat di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Sekarang kita tidak dapat mengingkari bahwa dunia saat ini diterpa oleh perubahan-perubahan dan beragam problematika yang tidak terhitung banyaknya akan tetapi seorang muslim yang sejati maka wajib baginya untuk mengembalikan solusi terhadap problematika-problematika dan perubahan-perubahan ini kepada Al-Quran dan As-Sunnah. Dan sebagaimana yang kita ketahui bahwa dua sumber ini tidaklah menolak mentah-mentah sesuatu yang bermanfaat bagi seorang muslim akan tetapi keduanya menolak sesuatu yang berbahaya bagi individu dan kelompok.

Bila kita sendiri membaca dalil-dalil yang ada dari Al-Quran dan Sunnah namun kita tidak memahaminya, maka kita diperintahkan untuk bertanya pada ahlinya yaitu para ulama, Allah Ta’ala berfirman:

فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (QS. An-Nahl: 43)

Sedangkan mengenai bagaimana cara seorang muslim menginvestasikan harta-hartanya, maka Islam telah meletakkan solusi dan cara-cara menginvestasikannya. Di sana ada yang namanya jual beli baik seorang muslim melakukannya sendiri ataupun dengan melakukan sistem mudharabah dengan orang lain sesuai dengan aturan syari’at, yaitu menyerahkan harta tesebut kepada orang yang menjual dan membelinya dengan imbalan sebagian keuntungan yang tidak ditentukan dengan jumlah nominal tertentu. Ataupun dengan cara menanamkan saham pada perusahaan-perusahaan yang bersih dan perusahaan yang produksi seperti perushaan-perusahaan industri, listrik dan transportasi. Yaitu perusahaan-perusahaan yang menginvestasikan harta-harta tersebut dengan cara investasi yang bersih. Banyak jalan yang dapat ditempuh seperti pada real estate, persawahan dan sebagainya, demikian pula membangun proyek-proyek produktif yang bersih.

Kembali kami tekankan bahwa segala problematika yang ada baik dulu, saat ini dan yang akan datang semua solusinya ada dalam syariat Islam. Bila anda belum menemukannya bukan berarti tidak ada, namun mungkin hanya karena anda belum mengetahui atau belum mengilmuinya

Referensi:

  • Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram.
  • Fatwa Syaikh Al-Fauzan 2/164-166

Ditulis Oleh: Muhammad Fatwa Hamidan

Artikel: HamalatulQuran.Com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here