Home Artikel Waktu-Waktu Terlarang Melaksanakan Shalat

Waktu-Waktu Terlarang Melaksanakan Shalat

1886
0

Bismillah…
Para pembaca yang dimuliakan Allah ﷻ. Melaksanakan ibadah tidak cukup bermodal semangat, namun perlu juga tuntunan dari Rasulallah ﷺ. Demikian juga dalam melaksanakan shalat, wajib bagi seorang muslim menjadikan Rasulallah ﷺ sebagai panutan dalam penghambaan kepada Allah.

Rasulullah ﷺ bersabda,

صلو كما رأيتمونى أصلى

Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat (HR. Bukhari)

Para pembaca yang budiman…
Diantara tuntunan Rasulullah ﷺ yang terkait dengan shalat adalah adanya waktu-waktu yang terlarang untuk melaksanakannya.

donatur-tetap

Waktu-Waktu Terlarang Melaksanakan Shalat

1. Setelah shalat Shubuh sampai terbit matahari
Dalam sebuah hadits Rasulallah ﷺ bersabda:

عن عَبْدِ الله بْنِ عَبَّاس رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَال ” شَهدَ عِنْدي رِجَال مَرْضيونَ وأرْضَاهُمْا عِنْدِي عُمَرُ: أن رَسُوَل الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عن الصلاةِ بَعْدَ الصبحِ حَتى تَطْلُع الشمس، وبَعْدَ العصر حَتًى تَغْرُبَ

Abdullah bin Abbas mengatakan, Umar Radiyallahu ‘anhu yang diridhai oleh para sahabat dan yang paling aku ridhai mengabarkan kepadaku, bahwa Rasulullah ﷺ melarang shalat setelah shubuh sampai terbit matahari dan setelah ashar sampai matahari terbenam. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadits di atas para ulama menyimpulkan dua waktu terlarang melaksanakan shalat, yaitu setelah shalat shubuh sampai matahar terbit dan setelah shalat ashar sampai matahari terbenam.

2. Setelah shalat ashar sampai matahari terbenam. (Penjelasan ini terdapat di poin 1).

Para pembaca yang semoga selalu dalam lindungan Allah ﷻ. Ada tambahan waktu di atas sehingga waktu larangan lebih panjang. Dalam hadits Abu Said al-Khudri Rasulullah ﷺ bersabda:

لا صَلاةَ بَعدَ الصّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشمس، وَلا صلاَةَ بَعْدَ العصْرِ حَتَى تَغِيبَ الشمسُ

Tidak ada shalat setelah subuh sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah ashar sampai matahari tenggelam. (HR. Bukhari dan Muslim)

Tambahan waktu larangan shalat adalah sejak matahari terbit sampai meninggi dan sejak matahari terbenam sampai tenggelam (matahari tdak kelihatan di ufuk barat).

Untuk memudahkan kita untuk mengukur waktu larangan shalat, maka para ulama menjelaskan matahari meninggi dengan setinggi satu tombak atau sekitar 3 (tiga) meter. Ada juga yang mengatakan sekitar 15 menit setelah mataari terbit.

Larangan di atas disebabkan, shalat di dua waktu tersebut menyerupai waktu beribadahnya orang-orang musyrik.

3. Ketika matahari tepat di atas kita sampai tergelincir ke arah barat.

Pada saat matahari tepat di atas kita, maka bayang-bayang benda tegak akan hilang, pada saat itulah kita dilarang melaksanakan shalat sampai matahari cenderung ke arah barat dan bayang-bayang benda tegak berada di arah timur.

Seorang sahabat Nabi ﷺ Uqbah bin Amir mengatakan:

ثَلاثُ سَاعَاتٍ نَهَانَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم أنْ نُصَلّىَ فِيهنَّ، وَأن نَقبُرَ فِيهنَّ مَوْتَانَا

Rasulullah ﷺ melarang kita untuk melaksanaan shalat dan menguburkan jenazah kami di tiga (3) waktu.
Diantaranya:

حِينَ يَقُومُ قائِمُ الظَّهِيرَةِ

Ketika matahari berada ditengah-tengah.

Shalat Apa yang Terlarang di Waktu-waktu Ini?

Shalat yang terlarang dilakukan di waktu-waktu di atas adalah shalat sunnah mutlaqah. Adapun orang yang terlambat melaksanakn shalat fardhu, maka diperbolehkan melaksanakannya sekalipun di waktu-waktu terlarang.

Demikian juga shalat sunnah yang memiliki sebab melaksanakannya seperti shalat jenazah atau shalat tahiyyatul masjid atau shalat sunnah setelah wudhu maka juga tetap dilakukan sekalpun dalm waktu-waktu tersebut di atas. Hal di atas merupakan pendapat madzhab Syafi’i juga Imam Ahmad bin Hanbal dan dipilih oleh Ibnu Taimiyyah.

Apakah Sifat Larangan Ini?
Para ulama berbeda pendapat, apakah larangan ini sifatnya haram ataukah sebatas makruh?

Disebutkan oleh syaikh Ali Bassam dalam kitab Taisiirul ‘Allam

فذهب جمهور العلماء: إلى أنها مكروهة

Jumhur ulama mengatakan bahwa (hukum shalat sunnah mutlaqah diwaktu-waktu terlarang) adalah makruh.
Wallahu A’lam Bisshawab

Referensi:
Taisiirul ‘Allam Syarh Umdatul Ahkam karya Syeikh Ali Bassam hal 99 bab Auqot An-nahyi
– Shahih Bukhari
– Shahih Muslim

***
Ditulis Oleh: Jeje Rijalul Hak, Lc.
(Alumni dan Pengajara di Ponpes Hamalatul Quran, Yogyakarta)
Artikel: www.HamalatulQuran.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here