Fenomena “sound horeg” dewasa ini marak di tengah masyarakat modern. Tidak sedikit masyarakat yang mengundang sound horeg walau harus harus merogoh kocek yang tidak sedikit, padhal di satu sisi terdapat kondisi masyarakat yang bebeda-beda, ada yang sedang beribadah, ada yang sedang sakit dan semisalnya. Semua itu dapat terganggu dengan adanya soud horeg ini.
Sound horeg secara jelas lebih banyak madzarat dan kerusakannya dibandingkan dengan manfaatnya, sungguh orang yang berkoar-koar akan maslahat dan manfaat dari sound horeg ini, mereka adalah orang-orang yang terkena tipu daya iblis untuk memecah belah umat.
Dalam Islam, ketenangan, adab bertetangga, dan etika sosial sangat dijaga. Maka perlu dikaji bagaimana syariat Islam memandang kebisingan yang merugikan orang lain ini, melalui dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Definisi Sound Horeg dan Dampaknya
“Sound horeg” secara bahasa tidak ditemukan dalam kamus Arab, tetapi merupakan istilah lokal Indonesia yang berarti suara keras, bising, dan cenderung mengganggu. Dampak buruknya antara lain:
- Mengganggu ibadah orang lain
- Mengganggu waktu istirahat atau tidur
- Menimbulkan stres dan kejengkelan
- Merusak ketenangan lingkungan
- Melanggar adab Islami
1. Larangan Mengeraskan Suara tanpa Hak
وَٱقْصِدْ فِى مَشْيِكَ وَٱغْضُضْ مِن صَوْتِكَ ۚ إِنَّ أَنكَرَ ٱلْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ ٱلْحَمِيرِ
“Dan sederhanakanlah dalam berjalanmu serta lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara adalah suara keledai.” (QS. Luqmān: 19)
Ayat ini menunjukkan bahwa suara keras dan kasar dicela dalam Islam, bahkan diibaratkan seperti suara keledai. Maka suara bising tanpa kebutuhan yang sah tidak sesuai dengan adab Islam.
2. Larangan Menyakiti Orang Beriman
وَٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَـٰتِ بِغَيْرِ مَا ٱكْتَسَبُوا۟ فَقَدِ ٱحْتَمَلُوا۟ بُهْتَـٰنًۭا وَإِثْمًۭا مُّبِينًۭا
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Aḥzāb: 58)
Mengganggu kenyamanan orang lain tanpa alasan syar’i termasuk menyakiti, dan itu adalah dosa besar menurut ayat ini.
3. Larangan Mengganggu Orang Lain dalam Ibadah
Dari Abi Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Rasulullah ﷺ sedang beri‘tikaf di masjid, lalu beliau mendengar mereka membaca Al-Qur’an dengan suara keras, maka beliau membuka tirai dan bersabda: ‘Ketahuilah, setiap kalian sedang bermunajat kepada Rabb-nya. Maka janganlah sebagian kalian mengganggu yang lain, dan janganlah sebagian dari kalian meninggikan suara atas yang lain dalam bacaan (Al-Qur’an).'” (HR. Abu Dāwud No. 1332)
Jika suara keras dalam bacaan Al-Qur’an saja dilarang karena mengganggu orang lain, apalagi suara keras dari hal yang tidak bermanfaat bahkan mengganggu seperti “sound horeg”.
4. Karakter Rasulullah ﷺ: Lemah Lembut dan Tidak Bersuara Keras
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الْأَمْرِ كُلِّهِ
“Sesungguhnya Allah mencintai kelembutan dalam segala urusan.” (HR. al-Bukhārī dan Muslim)
Kebiasaan Nabi ﷺ adalah menjaga kelembutan suara dan tidak meninggikannya di tempat umum, apalagi sampai mengganggu.
5. Kaidah Fikih: Larangan Membahayakan
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(HR. Ibnu Mājah No. 2341 – Hasan)
Kaidah ini menjadi dasar kuat bahwa suara keras yang menyebabkan gangguan fisik maupun psikis masuk dalam kategori ḍarar, yang dilarang dalam syariat.
Berdasarkan dalil-dalil di atas dapat kita simpulkan bahwa:
- Islam mencela suara yang keras dan mengganggu, bahkan jika dalam konteks ibadah.
- “Sound horeg” termasuk perbuatan yang merugikan orang lain secara lahir dan batin.
- Pelaku “sound horeg” bisa jatuh ke dalam perbuatan dosa karena menyakiti sesama dan melanggar adab.
Oleh karena itu, Umat Islam perlu Menjaga suara agar tidak berlebihan di tempat umum, Menghormati waktu istirahat, ibadah, dan kenyamanan orang lain dan Mematuhi adab sosial dan aturan dalam bermasyarakat. Pemerintah, tokoh agama, dan lembaga dakwah perlu mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan hukum sound horeg, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun syar’iat.