Sebagian kaum muslimin terpengaruh dengan budaya yang di lakukan orang-orang kafir, yakni saling mengucapkan selamat, serta saling memberi hadiah ketika hari tersebut. Sebelum kita bahas tentang hukumnya maka ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu tentang apa itu valentine day. Jika kita merujuk pada keterangan yang ada di wikipedia, disebutkan disitu bahwa Hari Valentine (bahasa Inggris: Valentine’s Day) atau disebut juga Hari Kasih Sayang, pada tanggal 14 Februari adalah sebuah hari di mana para kekasih dan mereka yang sedang jatuh cinta menyatakan cintanya di Dunia Barat.
Hari raya ini sekarang terutama diasosiasikan dengan para pencinta yang saling bertukaran notisi-notisi dalam bentuk “valentines”. Simbol modern Valentine antara lain termasuk sebuah kartu berbentuk hati dan gambar sebuah Cupido (Inggris: cupid) bersayap. Mulai abad ke-19, tradisi penulisan notisi pernyataan cinta mengawali produksi kartu ucapan secara massal. The Greeting Card Association (Asosiasi Kartu Ucapan AS) memperkirakan bahwa di seluruh dunia sekitar satu miliar kartu valentine dikirimkan per tahun. Hal ini membuat hari raya ini merupakan hari raya terbesar kedua setelah Natal di mana kartu-kartu ucapan dikirimkan. Asosiasi yang sama ini juga memperkirakan bahwa para wanitalah yang membeli kurang lebih 85% dari semua kartu valentine.
Di Amerika Serikat mulai pada paruh kedua abad ke-20, tradisi bertukaran kartu diperluas dan termasuk pula pemberian segala macam hadiah, biasanya oleh pria kepada wanita. Hadiah-hadiahnya biasa berupa bunga mawar dan cokelat. Mulai tahun 1980-an, industri berlian mulai mempromosikan hari Valentine sebagai sebuah kesempatan untuk memberikan perhiasan.
Di Amerika Serikat hari raya ini lalu diasosiasikan dengan ucapan umum cinta platonik “Happy Valentine’s”, yang bisa diucapkan oleh pria kepada teman wanita mereka ataupun teman pria kepada teman prianya dan teman wanita kepada teman wanitanya. [Lihat https://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Kasih_Sayang ]
Maka dari keterangan sejarah yang ada di wikipedia diatas kita dapatkan satu kesimpulan bahwa perayaan tersebut sumbernya adalah dari orang kafir, dan bukan merupakan bagian dari syariat dari agama kita. Kemudian berikutnya bahwa hari itu merupakan hari dimana diyakini dan menjadi kebiasaan orang barat untuk mengungkapkan perasaan cinta dan sayangnya kepada pasangan, entah itu pasangan yang sah atau hanya sekedar pacar. Dari sini saja sudah kita ketahui bahwa hal ini sudah jauh keluar dari tatanan syariat agama kita.
Mengucapkan Selamat Hari Valentine, Bolehkah,.?
Memberikan ucapan selamat di hari valentine sama saja dengan kita meridhainya, dan meyakini kebenarannya. Hal itu merupakan perkara yang HARAM berdasarkan dalil- dalil berikut ;
- Penjelasan Nabi Shalallohu alaihi wa Sallam bahwa jari raya umat islam hanya ada dua, dimana kita boleh merayakannya dan saling mengucapkan selamat di dalamnya. Dalam hadits yang di riwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Anas diceritakan tatkala Nabi Shalallohu alaihi wa Sallam tiba di kota Madinah maka penduduk Madinah mereka punya dua jari raya yang biasa mereka bermain main di dalamnya, maka lantas di tanyakan oleh Nabi ;
ما هذان اليومان؟، قالوا: كنا نلعب فيهما في الجاهلية، فقال رسول الله: إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما، يوم الأضحى ويوم الفطر
“Dua hari raya apakah ini? Para sahabat lalu menjawab ; Ini adalah hari dimana kami dulu di masa jahiliyah biasa merayakannya. Maka Nabi Shalallohu alaihi wa Sallam kemudian bersabda ; Sesungguhnya Alloh telah mengganti untuk kalian dengan dua hari raya yang lebih baik dari pada keduannya, yaitu Iedul Adha dan Iedul Fitri.” [HR Abu Dawud dari hadits Anas]
- Dengan mengucapkan selamat di hari tersebut maka kita telah menyerupai orang kafir, padahal ada larangan keras dari Nabi dari menyerupai mereka, dan Nabi menggolongkan orang yang melakukannya termasuk bagian dari mereka. Beliau bersabda :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia merupakan bagian dari mereka” [HR Abu Dawud, di shahihkan Syaikh Al Albani]
MEMBERI HADIAH KEPADA ISTRI DI HARI VALENTINE, BOLEHKAH,.?
Pada asalnya memberi hadiah kepada istri itu merupakan perkara yang dianjurkan, dikarenakan hal itu dapat menjadikan eratnya kasih sayang dan cinta antara suami-isteri. Juga mengingat anjuran Nabi Shalallohu alaihi wa Sallam dalam hadits beliau ;
تهادوا تحابوا
“Salinglah memberi hadiah niscaya kalian akan saling mencintai” [HR Bukhari]
Juga berdasar sabda Nabi pada hadits yang lain ;
تَهَادَوْا فَإِنَّ الْهَدِيَّةَ تُذْهِبُ وَحرَ الصَّدْرِ
“Salinglah kalian memberi hadiah, sesungguhnya hadiah itu bisa menghilangkan kedengkian dan permusuhan hati” [HR Tirmidzi ][1]
Namun jika pemberian hadiah ini bertepatan dan dikarenakan adanya perayaan-perayaan sebagaimana hari valentine hendaknya dijauhi, karena perayaan-perayaan itu adalah perayaan bid’ah yang tidak ada dasarnya dalam agama kita, bahkan ini merupakan buah dari perang pemikiran (ghazwul fikri) yang di lontarkan oleh orang-orang kafir dalam rangka merusak aqidah kaum muslimin.[2] Maka hukumnya haram.
Wallohu alam
Referensi:
[1] Namun hadits ini di dhaifkan syaikh Al Albani
[2] Sebagaimana fatwa di islamweb.net, nomor fatwa 21200
Ditulis oleh : Abu Ruqoyyah Setyo Susilo
Artikel HamalatulQuran.com