Hukum Makan Sisa Makanan Saat Sholat
Bismillah…
Khusyuk adalah rukun terpenting dalam sholat. Sampai orang yang terlalu lapar, diperintahkan makan terlebih dahulu baru kemudian melakukan sholat. Meski harus terlewat sholat di awal waktu. Karena meraih kekhusyu’an lebih penting daripada sholat di awal waktu.
Baca : Tak Ada Sholat Saat Makanan Telah Dihidangkan?
Dan sholat adalah ibadah yang penuh kesibukan. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
إن في الصلاة لشغلا
“Sesungguhnya dalam shalat itu sudah banyak kesibukan.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Sibuk konsentrasi pada bacaan sholat kita. Sibuk mentadaburi ayat-ayat Al-Qur’an. Sibuk munajat kepada Allah. Sibuk meraih kekhusyu’an dst. Maka tidak pantas mencapuri sholat dengan tindakan-tindakan di luar aktivitas sholat.
Oleh karenanya takbiratul ihram berfungsi untuk membuka sholat dan juga mengharamkan segala tindakan yang boleh dilakukan sebelum takbiratul ihram. Karena ihram dari kata haram bermakna larangan. Diantara aktivitas tersebut adalah makan.
Makan yang banyak, jelas hukumnya membatalkan sholat. Karena aktivitas semacam ini sangat bertentangan dengan makna ibadah.
Lantas bagaimana jika makan sedikit sisa makanan di gigi saat sholat?
Dalam Kifayatul Akhyar (kitab fikih Mazhab Syafi’i) diterangkan masalah ini :
إن أكل أقل من سمسمة لا تبطل وفي السمسمة أو قدرها وجهان :الصحيح البطلان
“Jika makan sisa makanan yang ukurannya lebih kecil dari wijen, maka sholat tidak batal.
Adapun jika memakan wijen atau sisa makanan yang seukuran wijen, ada dua pendapat dalam mazhab Syafi’i, yang tepat adalah sholat tetap batal.”
(Kifayatul Akhyar, 1/102).
Wijen adalah makanan seukuran butiran beras yang biasa ditabur di roti.
Demikian…
Wallahua’lam bis showab..
***
Ditulis oleh : Ahmad Anshori