Home Artikel Hukum Menikahi Perempuan yang Tidak Jelas Nasabnya

Hukum Menikahi Perempuan yang Tidak Jelas Nasabnya

535
0

Kejelasan nasab perempuan sangat penting untuk diketahui oleh laki-laki yang akan menikahinya. Dikarenakan ada batasan yang tidak boleh dilanggar oleh sang laki-laki dalam hal keterkaitan hubungan dengan perempuan yang ingin dinikahinya. Bisa jadi sang laki-laki akan menikahi perempuan yang ternyata saudara kandungnya sendiri atau saudara sepersusuannya. Hal ini jelas dilarang oleh syariat dan dapat menyebabkan putusnya pernikahan secara langsung jika terbukti ada hubungan persudaraan.

Pada asalnya menikahi perempuan itu sangat dianjurkan untuk memilih yang nasabnya sudah jelas. Imam Zakariya Al-Anshari rahimahullah mengatakan:

“Dianjurkan bagi yang ingin menikahi seorang perempuan agar memilih Al walud (yang memiliki nasab yang jelas) karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda (pilihlah istri untuk nutfah kalian semua) hadis ini diriwayatkan oleh Al-hakim dan beliau menshohihkannya. Bahkan hukumnya makruh menikahi anak hasil dari zina dan anak seorang yang dikenal kefasiqannya, Al-Adzra`i menambahkan: dan yang menyerupai hal ini adalah anak perempuan yang menjadi temuan dan juga anak yang tidak diketahui bapaknya.” (Al-Gharar Al-Bahiyyah Fii Syarhil Bahjah Al-Wardiyyah 4/93)

Dari kutipan di atas, para ulama bahkan menghukumi menikahi perempuan yang tidak jelas nasabnya hukumnya makruh. Tapi tidak bisa dipungkiri bahwa ada beberapa hal yang sering terjadi yang dapat menyebabkan nasab perempuan menjadi tidak jelas, seperti hal berikut ini. Pertama, ketika kecil perempuan tersebut ditemukan oleh orang lain karena hilang atau karena sengaja ditelantarkan orang tuanya. Kedua, perempuan tersebut lahir dari hasil perzinaan. Dengan adanya problem-problem di atas, maka hukum menikahi perempuan yang tidak jelas nasabnya terdapat dua perincian:

Pertama, jika perempuan yang dinikahi adalah perempuan yang dulunya menjadi anak temuan, maka laki-laki yang khawatir dengan kemiripan dia dengan perempuan yang jadi mahromnya, maka dapat melihat kondisi cakupan wilayah. Jika ia ragu apakah perempuan yang akan dinikahinya merupakan perempuan yang jadi mahromnya atau bukan tapi dia tidak tau perempuan yang jadi mahromnya itu sedang berada di kota mana, maka hukumnya boleh. Karena jumlah perempuan dalam satu negara sangat banyak dan potensi menikah dengan perempuan yang jadi mahromnya sendiri sangat kecil. Adapun jika dia tau perempuan yang jadi mahromnya sedang berada di perkumpulan perempuan yang jumlahnya terbatas, maka hukum menikahi perempuan yang mirip dengan perempuan yang jadi mahromnya dari perkumpulan itu hukumnya haram.

donatur-tetap

Imam Al Ghazali mengatakan: “Jika saudarinya mempunyai kemiripan dengan perempuan yang ada di suatu negara maka boleh menikahinya (perempuan yang mirip saudarinya). Namun jika saudarinya mempunyai kemiripan dengan salah satu perempuan yang jumlahnya sepuluh atau dua puluh, maka tidak boleh menikahnya (perempuan yang mirip saudarinya di sebuah perkumpulan terbatas)”. (Al-Mustashfa hlm.177)

Senada dengan pernyataan imam Al Ghazali, para ulama lainnya juga menyatakan bolehanya menikahi perempuan yang mirip dengan saudarinya dan dia tidak tau saudarainya sedang ada di kota mana. Diantaranya Imam Zakaria Al-anshory, beliau mengatakan:

“Sebuah hukum tidak berubah dengan adanya percampuran (kemiripan) antara sesuatu yang terbatas dengan selainnya selama ada di lingkup yang tidak terbatas. Sebagaimana jika ada kemiripan antara perempuan yang menjadi mahromnya dengan perempuan yang ada di sebuah lingkup yang jumlahnya tidak terbatas (di wilayah tempat berkumpulnya perempuan yang akan dinikahinya dengan perempuan yang menjadi mahromnya) maka boleh menikahi perempuan yang memiliki kemiripan tersebut”. (Al-Gharar Al-Bahiyyah Fii Syarhil Bahjah Al-Wardiyyah  jilid 5, hal:161)

Kedua, perempuan yang nasabnya tidak jelas dikarenakan anak hasil dari perbuatan zina, maka para ulama telah menentukan hukum menikahinya.

Imam Nawawi mengatakan:

“Apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan, maka dia tidak diharamkan menikahi perempuan tersebut berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta`ala (Dan dihalalkan bagi kalian apa-apa selain itu semua) dan juga Aisyah meriwayatkan dari Nabi bahwa beliau Shallallahu `Alaihi Wasallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang ingin menikahi perempuan yang dizinainya, maka jawaban beliau adalah apa-apa yang diharamkan tidak menjadikan apa-apa yang halal menjadi haram. Karena yang menjadikan haram adalah adanya hubungan pernikahan. Dan zina tidak menjadikan seorang laki-laki haram menikahi perempuan yang dizinainya dan juga tidak diharamkan menikahi anak perempuan hasil dari perbuatan zina laki-laki tersebut”. (Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab 16/219)

Bisa disimpulkan bahwa anak perempuan yang merupakan hasil perbuatan zina boleh dinikahi oleh orang yang menzinai ibunya. Karena zina tidak dapat memberikan status hubungan nasab dan musoharoh kepada orang-orang yang terkait dengan pelaku perzinaan. Demikian juga saudara laki-laki dan anak laki-laki dari laki-laki yang menzinai ibu perempuan tersebut boleh menikahinya.

Apabila orang-orang terdekat dengan pelaku perzinaan boleh menikahi perempuan yang merupakan hasil dari perbuatan pelaku, maka orang-orang yang secara nasab jauh dari pelaku tidak perlu kawatir akan bolehnya menikahi perempuan tersebut.

Wallohu A`lam

Distulis Oleh: Malki Hakim, S.H

Artikel: HamalatulQuran.Com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here