Home Artikel Alquran Hukum Membaca al-Quran dengan Transliterasi

Hukum Membaca al-Quran dengan Transliterasi

1140
0

Hukum Membaca al-Quran dengan Transliterasi

Ada orang tidak bisa membaca al-Quran teks arabnya. Bolehkah dia membaca al-Quran melalui transliterasi?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allah menegaskan bahwa al-Quran yang Allah turunkan itu berbahasa arab.

Ada banyak ayat yang menegaskan hal ini,

donatur-tetap

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

“Sesungguhnya kami turunkan al-Quran itu berbahasa arab agar kalian berfikir.” (QS. Yusuf: 2)

Allah juga berfirman,

كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Itulah kitab yang dirinci ayat-ayatnya, al-Quran yang berbahasa arab, bagi orang yang mengetahui.” (QS. Fushilat: 3)

Dan masih banyak ayat lainnya yang menegaskan hal ini…

Karena itulah, jika al-Quran ini dibaca namun yang keluar bukan suara bahasa arab, maka itu bukan al-Quran. Adanya transliterasi, sebenarnya tidak ditujukan untuk bahan bacaan teksnya. Tapi hanya memudahkan mengeja pelafalan, bagi yang belum bisa membaca tulisan arab. Sehingga bisa jadi, bagi mereka yang lidahnya belum lancar, dia bisa baca dengan suara yang berbeda. Artinya, ada peluang penyimpangan yang parah ketika orang membaca al-Quran dengan transliterasi.

Sebagai contoh, kata [الذِّيْنَ] ditulis dalam transliterasi dengan “aladzina”

Tulisan ini bisa dibaca: “ala-dzina” bisa juga dibaca “alad-zina”

Dalam transliterasi juga tidak dikenal hukum ghunnah, ikhfa’, iqlab atau semacamnya. Sehingga tidak ada dengung, tidak ada bacaan samar-samar, termasuk mad.

Contoh lain, kalimat [مِنْكَ] ditulis dengan transliterasi “minka”. Orang akan membacanya min-ka… tidak ada bacaan samar di sana.

Atau kalimat [إِنَّ اللهَ] ditulis dengan transliterasi “Innallaha”. Bagi yang lidahnya belum terbiasa akan dibaca, ‘in-nalaaha’

Dan ini bukan bahasa arab. Istilah para ulama disebut dengan bahasa ‘ajam.

An-Nawawi mengatakan,

لا تجوز قراءة القرآن بالعجمية سواء أحسن العربية أو لم يحسنها سواء كان في الصلاة أم في غيرها فإن قرأ بها في الصلاة لم تصح صلاتة هذا مذهبنا ومذهب مالك وأحمد وداود وأبو بكر بن المنذر

Tidak boleh membaca al-Quran dengan bahasa ‘ajam (selain bahasa arab). Baik dia bisa bahasa arab atau tidak. Baik dibaca ketika shalat maupun membacanya di luar shalat. Dan jika membaca al-Quran dengan cara semacam ini di dalam shalat maka shalatnya tidak sah. Ini merupakan pendapat madzhab kami (Syafiiyah), madzhab Imam Malik, Imam Ahmad, Daud, dan Abu Bakr bin al-Mundzir. (at-Tibyan fi Adab Hamalah al-Quran, hlm. 96).

Solusi bagi yang Belum Bisa Baca al-Quran

Bagi anda yang bisa membaca al-Quran, kami sarankan agar jangan nekad membaca transliterasinya. Bisa kita pastikan akan ada banyak bacaan yang rusak.

Yang bisa anda lakukan adalah belajar membaca al-Quran dengan benar. JANGAN malu, meskipun anda sudah berumur, bahkan sudah punya gelar akademis. Bagi mereka yang kurang lancar berbahasa arab, dia butuh guru untuk talaqqi (belajar tatap muka). Karena dia butuh menirukan contoh pelafalan yang benar. Pronunciation teks arab dengan teks latin bisa sangat berbeda. Tidak masalah dan tidak perlu malu jika belajarnya dari iqra’ atau dari huruf hijaiyah. Karena orang pemalu untuk melakukan kebaikan, tidak pernah mau berkembang.

Imam Mujahid mengatakan,

لاَ يَتَعَلَّمُ العِلْمَ مُسْتَحْيٍ وَلاَ مُسْتَكْبِرٌ

“Hanya orang pemalu dan orang yang sombong yang tidak mau belajar ilmu agama.” (HR. Bukhari, 1/38)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits 

Sumber: KonsultasiSyariah.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here