Home Artikel Hibah dari Ibu untuk Anak-Anaknya Berbeda, Bagaimana Hukumnya?

Hibah dari Ibu untuk Anak-Anaknya Berbeda, Bagaimana Hukumnya?

546
0

Tidak jarang suatu keluarga yang sebagian saudaranya diberikan oleh Allah kekayaan yang melimpah, sedangkan saudara lainnya masih memiliki kebutuhan pokok yang perlu dicukupi. Pada kondisi seperti ini, tidak heran apabila seorang ibu memberikan sesuatu kepada anaknya yang tidak mampu. Sehingga terkadang mendorong seorang ibu untuk memberikan sesuatu ke salah satu anaknya saja tangpa memberi kepada lainnya.

Bagaimanakah hukumnya memberikan harta kepada salah satu anaknya tanpa memberikannya kepada anak yang lain?

Ada dua ketentuan yang membuat hukum menyamakan hibah untuk sesama saudara menjadi berbeda:

Pertama, Hibah untuk salah satu anak tanpa alasan yang urgen

Apabila hibah diberikan kepada salah satu anak tanpa anak lainnya dengan tidak disertai alasan yang urgen, maka hukum menyamakan pemberian di momen seperti ini menjadi wajib. Karena apabila tidak disamakan akan berakibat pada hilangnya keadilan dalam keluarga. Hal ini pernah terjadi pada masa Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wasallam yang dimana beliau ketika akan dilibatkan pada pembagian yang tidak adil beliau menolak untuk terlibat. Sebagaimana yang pernah diceritakan oleh salah satu sahabat yang bernama Nu`man bin Basyir:

donatur-tetap

أَنَّ أُمَّهُ بِنْتَ رَوَاحَةَ، سَأَلَتْ أَبَاهُ بَعْضَ الْمَوْهِبَةِ مِنْ مَالِهِ لِابْنِهَا، فَالْتَوَى بِهَا سَنَةً ثُمَّ بَدَا لَهُ، فَقَالَتْ: لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مَا وَهَبْتَ لِابْنِي، فَأَخَذَ أَبِي بِيَدِي وَأَنَا يَوْمَئِذٍ غُلَامٌ، فَأَتَى رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أُمَّ ‌هَذَا بِنْتَ رَوَاحَةَ أَعْجَبَهَا أَنْ أُشْهِدَكَ عَلَى الَّذِي وَهَبْتُ لِابْنِهَا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا بَشِيرُ ‍ ‌أَلَكَ ‌وَلَدٌ ‌سِوَى ‌هَذَا؟» قَالَ: نَعَمْ، فَقَالَ: “أَكُلَّهُمْ وَهَبْتَ لَهُ مِثْلَ ‌هَذَا؟» قَالَ: لَا، قَالَ: «فَلَا تُشْهِدْنِي إِذًا، فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْر”

Bahwa ibunya binti Rawahah pernah meminta kepada ayahnya sebagian dari hartanya untuk diberikan kepada anaknya. Saat itu ayah menangguhkannya sampai setahun sesudah itu barulah diberikan. Kata ibu: Saya tidak suka sebelum pemberian itu disaksikan oleh Rasulullah Shallallahu `alaihi Wasallam. Lalu ayah menggandeng tanganku dan mengajakku menemui Rasulullah Shallallahu `alaihi Wasallam. Sedangkan waktu itu saya masih kanak-kanak. Ayah berkata kepada beliau “Ibu anak ini, binti Rawahah memandang perlu untuk meminta persaksian kepada engkau atas pemberian yang saya berikan kepada anaknya. Rasulullah Shallallahu `alaihi Wasallam bertanya: “Wahai Basyir apakah anda memiliki anak selain anak ini? Ayahku menjawab: “iya” Kemudian beliau bertanya lagi: “Apakah anak itu mendapat seperti apa yang engkau hibahkan untuk anak ini? Ayah berkata: “tidak” Lalu beliau bersabda: “Kalau begitu saya tidak mau menjadi saksi atas pemberian yang tidak adil”  (HR. Muslim no. 1623)

Status Ibu sama seperti ayah dalam hal ini. Sama-sama menjadi orang tua yang dituntut untuk adil. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah Rahimahullahu Ta`ala: “Karena ibu itu terhitung sebagai orang tua yang berlaku baginya aturan terkait hibah. Karena sebagaimana dampak yang ditimbulkan dari ketidak adilan bapak terhadap anaknya berupa hasad dan permusuhan di antara anak-anaknya, Bisa juga terjadi pada seorang ibu yang berlaku tidak adil terhadap anak-anaknya.”

Kedua, Hibah untuk salah satu anak dengan mempertimbangkan kebutuhan

Setiap pemberian berpotensi tidak adil antara sesama anak. Bisa jadi ketidak seimbangan itu muncul dari tidak samanya kualitas atau kuantitas. Namun ketidak seimbangan itu bisa dipangkas apabila pemberian didasarkan pada alasan kebutuhan. Sehingga anak-anak akan lebih paham tentang hakikat hibah yang tidak selamanya bisa sama karena alasan tertentu.

Diantara alasan kebutuhan yang bisa membuat hibah itu tidak mungkin sama rata adalah seperti apa yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah Rahimahullahu Ta`ala: “Jika salah satu orang tua mengkhususkan salah satu anak dengan pemberian, hendaklah memenuhi kekhususan tersebut seperti apabila adanya kebutuhan,  atau orang buta, banyaknya anggota keluarga, disibukkan ilmu, atau hal-hal lainnya yang bernilai mulia”

Selama kondisi salah satu anak mengalami hal hal yang disebutkan di atas, maka seorang ibu berhak memberikan apa yang dibutuhkan anaknya walaupun tidak memberikannya kepada yang lain. Dan sikap ibu memahamkan anak lainnya agar bersikap dewasa untuk melihat alasan yang mendorongnya. Lebih dari itu, ada Jalan yang lebih damai selain memahamkan anak-anak yang lain, yaitu melibatkan keridhoan mereka. Sehingga apapun yang seolah-olah terlihat tidak seimbang di pandangan manusia, tetap hati mereka yang mengapresiasi keadilan.

Prinsip melibatkan keridaan ini pernah dilakukan oleh dua sahabat mulia yaitu Abu Bakar dan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhuma. Sebagaimana yang disampaikan oleh imam Malik. Beliau mengatakan: “Bahwasannya Abu Bakar pernah pernah memberikan sebagian hartanya kepada Aisyah dan tidak memberikannya kepada yang lain.” Diriwayatkan juga “Umar memberi sebagian harta kepada Ashim dan tidak memberikan yang semisal kepada yang lain.”  Riwayat ini ditanggapi oleh Al hafidz Ibnu Hajar “Urwah mengatakan tentang kisah aisyah bahwa saudara-saudaranya Aisyah telah ridho dengan yang diberikan kepadanya. Hal itu juga terjadi pada kisah Umar.”

Referensi: https://www.islamweb.net/

Ditulis Oleh: Malki Hakim, S.H

Artikel: HamalatulQuran.Com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here