Dalam agama Islam, ulama memiliki kedudukan yang tinggi dan mulia, merekalah pewaris para nabi dan pengemban ilmu, mereka Allah amanahi untuk menyebarkan syariat Islam dan dengan adanya mereka Allah hidupkan umat serta mengeluarkan manusia dari gelapnya kebodohan menuju cahaya iman dan amal shaleh, oleh karena itu Islam datang dengan perintah untuk memuliakan mereka serta memberikan hak-hak khusus dibandingkan orang muslim biasa, bahkan syariat memberikan peringatan kepada siapa saja yang menghina dan merendahkan mereka.
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
“Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” (QS. Az-Zumar: 9)
Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman,
يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)
Dari sahabat Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَيْسَ مِنْ أُمَّتِيْ مَنْ لَمْ يُجِلَّ كَبِيْرَنَا وَيَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيَعْرِفْ لِعَالِمِنَا
“Bukan termasuk umatku orang yang tidak memuliakan orang dewasa kami, menyayangi anak kecil kami, dan mengetahui (hak) ulama kami.” (HR. Ahmad no.5443)
Berikut ini kami paparkan hak-hak ulama yang harus kita jaga dan tunaikan:
Pertama, Memuliakan dan Menghormati Ulama
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللَّهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ وَحَامِلِ الْقُرْآنِ غَيْرِ الْغَالِي فِيهِ وَالْجَافِي عَنْهُ وَإِكْرَامَ ذِي السُّلْطَانِ الْمُقْسِطِ
“Sesungguhnya termasuk pengagungan kepada Allah Ta’ala yaitu memuliakan orang tua yang muslim, penghafal Al-Qur’an tanpa berlebih-lebihan atau berlonggar-longgar di dalamnya serta memuliakan penguasa yang adil.” (HR. Abu Daud no.4843)
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata, “Kami diperintahkan untuk tawadhu’ terhadap orang yang kami ambil ilmu dari mereka (ulama).
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Para ulama telah bersepakat bahwa wajib hukumnya memuliakan para penghafal Al-Qur’an, agama Islam dan Nabi, dan demikian pula memuliakan khalifah dan orang-orang yang berilmu.
Kedua, Mencintai Ulama
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitab Rof’ul Malam ‘an Al-Aimmati Al-A’lam berkata, “Wajib bagi setiap muslim untuk mencintai Allah dan Rasul-nya, serta mencintai orang mukmin lainnya terkhusus adalah para ulama yang mana mereka adalah orang-orang yang menjadi pewaris para nabi.”
Ketiga, Mendoakan Ulama
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرَضِينَ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا وَحَتَّى الْحُوتَ لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ
“Sesungguhnya Allah, para malaikat-Nya, penduduk langit dan bumi sampai pun semut di sarangnya dan ikan di lautan turut mendoakan kebaikan untuk orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia.” (HR. Tirmidzi no.2685)
Keempat, Mentaati Ulama dalam Hal yang Ma’ruf
Alla Ta’ala berfriman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kalian.” (QS. An-NIsa 59)
Terkait makna ulil amri dalam ayat diatas imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam kita Tafsir Al-Quran Al-Adzim berkomentar bahwa makna ulil amri adalah para pemimpin dan para ulama.
Itulah beberapa hak para ulama yang harus senantiasa kita jaga dan tunaikan, karena bila hak-hak para ulama tidak ditunaikan dan bahkan diabaikan makan aka ada bahaya yang menimpa diri kita serta kaum muslimin secara umu, diantaranya bahayanya adalah:
- Lemahnya ilmu, serta tersebarnya kebodohan dan kebid’ahan.
- Tersebarnya hal-hal yang munkar dan haram.
- Akan adanya pemimpin yang sesat dan dhalim.
- Tercampurnya antara kebenaran dan kemunkaran.
- Terkikisnya sunnah dan para pengikutnya.
- Orang akan bermudah-mudah dalam mengambil hukum yang sesuai dengan hawa nafsu mereka.
Demikianlah dampak yang akan terjadi bila hak-hak ulama diabaikan atau tidak ditunaikan, semoga apa yang telah kami tulis ini dapat menjadi pengingat dan pelajaran bagi kita semua.
Referensi:
– At-Tarbiyyah Al-Islamiyyah, I’dad Majmu’atu Zaad.
***
Ditulis Oleh: Muhammad Fatwa Hamidan, B.A.
Artikel HamalatulQuran.Com