Home Artikel Adab dan Akhlak Etika Menghadiri Undangan

Etika Menghadiri Undangan

364
0

Diantara keseharian masyarakat adalah saling undang mengundang, boleh jadi dalam acara walimah atau sekedar undangan jamuan makan. Islam membahas perihal undang-mengundang secara detail,  sehingga kita bisa mendapatkan pahala dari memenuhi suatu undangan.

Tatkala kita diundang pada suatu jamuan atau suatu acara, tentunya ada etika dan sunnah yang disyariatkan dalam ajaran Islam, diantaranya :

1. Bersegera memenuhi undangan dan tidak menunda-nunda, Rasul shalallahu ‘alaihi wassalaam bersabda,

. إذا دُعي أحدكم فليجب

“Jika salah satu diantara kalian diundang pada suatu undangan, maka penuhilah”. (HR. Muslim no. 1431).

Disini para ulama memberikan pengecualian, seperti adanya halangan yang lebih darurat, semisal bekerja atau melakukan suatu ibadah yang lebih penting dan memiliki waktu-waktu khusus dari memenuhi undangan.

donatur-tetap

Atau dikarenakan ada kekhawatiran dampak buruk terhadap agama kita jika kita datang di awal waktu, seperti akan ada pemutaran musik atau ada ritual-ritual kesyirikan di acara tersebut.

2. Tidak memandang status sosial pengundang acara dalam menentukan kehadiran kita,

Sebagai mana dicontohkan oleh panutan terbaik kita nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalaam,

لَوْ دُعِيتُ إلى كُراعٍ لَأَجَبْتُ، ولو أُهْدِيَ إلَيَّ كُراعٌ لَقَبِلْتُ

“Jikalau aku diundang suatu jamuan kaki kambing sungguh akan aku penuhi, dan jikalau aku diberi hadiah kaki kambing sungguh aku akan menerimanya”. (HR. Bukhari no. 5178)

Perlu diketahui bahwa kaki kambing di negri arab di zaman nabi merupakan makanan yang tidak biasa dikonsumsi, dalam artian makanan kepepet, dan beliau tidak merasa gengsi untuk memenuhi jamuan kaki kambing.

3. Mendahulukan undangan yang datang lebih dulu, hal ini agar kita menghormati usaha dari orang yang memberikan undangan tersebut, dan menghindari rasa kecewa dari orang yang mengundang kita.

4. Tetap menghadiri undangan walaupun dalam kondisi berpuasa, sebagaimana diajarkan oleh nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalaam,

الصائِمُ الْمُتطَوِّعُ أمَيرُ نفسِهِ ، إنْ شاءَ صامَ ، و إِنْ شاءَ أفْطَرَ

“Orang yang berpuasa sunnah memegang kehendak atas dirinya, jika dia menginginkan maka tetap berpuasa, dan jika menginginkan untuk berbuka maka berbuka”. (HR. Imam As-suyuthi no.5105 dalam kitab jami’ as-shaghir)

5. Meluruskan niat, yaitu memenuhi undangan dengan tujuan beribadah kepada Allah, dan mengamalkan sunnah-sunnah Rasul, dan juga untuk membahagiakan tuan rumah, datang dengan rasa syukur dan menjauhi riya’.

6. Hendaknya memperhatikan sopan santun (muru’ah) Ketika berada di suatu acara jamuan, sepeti tidak sering menoleh ke arah makanan, menjaga pandangan, tidak jelalatan, mengikuti petunjuk dan arahan tuan rumah, tidak menerobos antrian dan sebagainya.

7. Hendaknya pulang dalam keadaan hati yang lapang, tidak mengungkit kekurangan tuan rumah dalam menjamu tamu undangan.

Semoga dengan etika ini kita bisa memanen pahala tatkala kita memenuhi undangan, dan terhindar dari kemaksiatan tatkala menghadirinya, wallahu a’lam bisshawab.

Referensi : Diambil dari kajian Syarh bulughul marom bab jami’ oleh ustadz Abdullah Zaen Lc, MA.

Ditulis oleh: Badruz Zaman, Lc

Artikel:hamalatulquran.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here