Bismillah…
Saudaraku semoga Allah merahmatimu, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ketika Allah berikan seorang anak kepada kita maka itu adalah suatu nikmat dan amanah yang sangat besar namun ingatlah disisi lain anak adalah fitnah atau ujian yang Allah berikan kepada hamba-hambanya sebagaimana dalam firman-Nya:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلاَدِكُمْ عَدُوًّا لَّكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ وَإِن تَعْفُوا وَتُصْفِحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللهَ غَفُورُ رَّحِيمٌ إِنَّمَآ أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةُ وَاللهُ عِندَهُ أَجْرٌ عَظِيم
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya diantara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya hartamu dan dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar. (QS. At Taghabun:14-15)
Maka dari itu sungguh terkadang Allah menguji kesabaran dan keimanan hamba-hambanya melalui anak-anaknya, begitu juga Allah menguji kesabaran seorang guru dengan tingkah laku murid-muridnya.
Sempat viral di media tenyang seorang guru yang di penjara karena mencubit muridnya ada juga yang dikarenakan memukul muridnya yang rebut dikelas. Lantas bagaimanakah pandangan islam terkait hal tersebut, bagaimana hukumnya seorang guru atau orangtua memukul murid atau anaknya?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Mendidik anak dengan memukulnya hukumnya adalah diperbolehkan dengan syarat anak sudah memasuki usia yang memungkinkan baginya untuk memahami maksud orang tua dengan hukuman pukulan tersebut, umumnya anak dalam kondisi semisal ini manakala dia sudah berusia sepuluh tahun.
Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Suruhlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat di waktu mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika enggan melakukan shalat) ketika berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur di antara mereka (maksudnya antara anak laki-laki dan perempuan).” (HR. Abu Daud)
Dan ketika seorang guru atau orangtua saat ingin menegur atau mengingatkan murid atau anaknya dengan pukulan maka hendaknya ia memperhatiakan dua syarat kapankah ia boleh menghukum anak dengan pukulan, kedua syarat tersebut yaitu:
1. Sang anak telah berada pada usia yang menyebabkan dia bisa memahami maksud dari pukulan tersebut (bahwa pukulan tersebat adalah sebagai peringatan atas kesalahan yang dia perbuat)
2. Pukulan yang diberikan kepada sang anak bukanlah pukulan yang menyakitkan [baca: menyebabkan bengkak dsb]
Namun walaupun diperbolehkan memukul anak atau murid dengan ketentuan-ketentuan diatas, tentunya fase ini hanyalah dilakukan disaat sang anak atau murid tidak biasa di nasehati dengan lemah lembut.
Karena cara yang utama dan pertama harus dilakukan oleh seorang guru atau orangutan adalah menasehati dengan lemah lembut
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ
“Dengan sebab rahmat Allah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentu mereka menjauh dari sekelilingmu” (QS. Ali Imran: 159)
Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam juga bersabda,
إن الله رفيق يحب الرفق في الأمر كله
“Sesunggunya Allah Mahalembut dan mencintai kelembutan dalam semua urusan.” (HR. Bukhari)
Maka kesimpulannya adalah hendaknya orangtua atau guru menasehati sang anak dengan lemah lembut namun bila mana sang anak sudah berada diumur dan kondisi bahwa dia seharusnya faham akan nasehat yang disampaikan maka boleh sang guru atau orang tua memukulnya yang tentunya dengan syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan diatas.
Wallahu ‘alam…
_______
Referensi :
– Fiqh Tarbiyah Al-Abna, Syeikh Mustofa Al-‘Adawy
-http://www.ibnothaimeen.com/all/books/article_16956.shtml
***
Ditulis oleh : M Fatwa Hamidan
Hamalatulquran.com