Home Artikel Hadits Meruqyah dengan Al-Fatihah

Meruqyah dengan Al-Fatihah

2656
0

Hukum Meruqyah

عَنْ خَارِجَةَ بْنِ الصَّلْتِ التَّمِيمِىِّ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَسْلَمَ ثُمَّ أَقْبَلَ رَاجِعًا مِنْ عِنْدِهِ فَمَرَّ عَلَى قَوْمٍ عِنْدَهُمْ رَجُلٌ مَجْنُونٌ مُوثَقٌ بِالْحَدِيدِ فَقَالَ أَهْلُهُ إِنَّا حُدِّثْنَا أَنَّ صَاحِبَكُمْ هَذَا قَدْ جَاءَ بِخَيْرٍ فَهَلْ عِنْدَكَ شَىْءٌ تُدَاوِيهِ فَرَقَيْتُهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ فَأَعْطُونِى مِائَةَ شَاةٍ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ « هَلْ إِلاَّ هَذَا ». وَقَالَ مُسَدَّدٌ فِى مَوْضِعٍ آخَرَ « هَلْ قُلْتَ غَيْرَ هَذَا ». قُلْتُ لاَ. قَالَ « خُذْهَا فَلَعَمْرِى لَمَنْ أَكَلَ بِرُقْيَةِ بَاطِلٍ لَقَدْ أَكَلْتَ بِرُقْيَةِ حَقٍّ ».

Dari Kharijah bin Shalt at Tamimi dari pamannya, dia datang ke Madinah untuk menemui Rasulullah lantas masuk Islam. Saat hendak pulang dari Madinah menuju kampung halamannya beliau melewati suatu perkampungan. Di kampung tersebut terdapat orang gila yang dipasung dengan besi. Salah satu keluarga orang gila tersebut berkata kepada pamanku, “Kami dapat kabar bahwa nabimu mengajarkan kebaikan. Apakah anda memiliki sesuatu untuk mengobatinya?”. Pamanku lantas me-ruqyahnya dengan hanya membacakan surat alfatihah. Setelah diruqyah orang tersebut sembuh seketika. Mereka pun memberiku seratus ekor kambing. Akhirnya kudatangi Nabi dan kuceritakan apa yang telah terjadi. Beliau merespon dengan bertanya, “Apakah engkau hanya meruqyah dengan membacakan surat alfatihah?” “Tidak ada yang lain”, jawabku. Sabda Nabi, “Ambillah seratus ekor kambing tersebut sungguh engkau termasuk mendapat upah dengan ruqyah yang benar, bukan dengan ruqyah yang batil” [HR Abu Daud, hasan].

Diantara kandungan hadits di atas:

  • Boleh meruqyah non muslim
  • Orang yang baru saja masuk Islam alias muallaf boleh saja meruqyah. Jadi peruqyah tidak harus ustadz atau kyai.
  • Boleh menerima upah setelah meruqyah dengan syarat yang diruqyah sembuh dengan sebab ruqyah.
  • Upah ruqyah boleh dengan nilai yang besar, tentu saja seratus ekor kambing adalah nilai yang sangat besar.
  • Diantara cara meruqyah adalah dengan membacakan surat alfatihah.
  • Meruqyah adalah amal kebaikan karena termasuk tindakan menolong orang lain
  • Dalam hadits di atas shahabat hanya membacakan surat alfatihah sekali saja dan efek ruqyah langsung terlihat. Hal ini karena efek ruqyah itu ditentukan oleh kualitas spiritual peruqyah.
  • Zhahir hadits menunjukkan bahwa shahabat tersebut meruqyah tanpa meniup, tanpa media air dan tanpa mengusap si sakit. Cara ruqyah shahabat tersebut hanya sekedar membacakan surat alfatihah. Demikianlah salah satu model ruqyah syar’iyyah.
  • Ruqyah itu terkadang bermanfaat untuk sebagian kasus gila.

Beberapa catatan mengenai hadits-hadits ruqyah:

  • Hadits-hadits tentang meruqyah. Ada hadits yang mencela ruqyah secara mutlak dan menyebutnya dengan kemusyrikan dan hadits yang membolehkan ruqyah. Dua jenis hadits ini dikompromikan dengan memaknai hadits yang mencela manakala ruqyahnya adalah ruqyah syirkiyyah dan hadits yang membolehkan manakala ruqyahnya dengan ruqyah syar’iyyah.
  • Hadits-hadits mengenai meminta diruqyah. Ada hadits yang mencela minta diruqyah dan hadits yang menunjukkan bolehnya meminta diruqyah.
  • Minimal ada dua cara kompromi dalam hal ini:
    Pertama, disimpulkan bahwa meminta diruqyah hukumnya makruh sebagai bentuk kompromi dua jenis hadits di atas. Kaedah fikih mengatakan bahwa makruh itu berubah menjadi mubah jika ada kebutuhan.
    Kedua, meminta diruqyah yang dicela manakala merusak tawakkal dan mubah manakala tidak merusak tawakkal sebagaimana pendapat Syaikh Abdullah al Silmi. Pendapat beliau bisa dibaca di sini: http://ustadzaris.com/minta-ruqyah-tercela

Diambil dari situs ustadz Aris Munandar, Mpi

donatur-tetap

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here