Bismillah….
Sebuah pertanyaan disampaikan kepada Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah :
Bolehkah guru menyita barang bernilai (seperti HP), dari sebagian siswanya yang bermain-main dengan barang tersebut, di saat pelajara berlangsung, sebagai pelajaran untuk mereka?
Jawaban :
هذا مبني على جواز العقوبة بالمال
Jawaban pertanyaan ini, merujuk pada pembahasan bolehnya memberikan hukuman berupa denda harta (pent, barang / uang).
من العلماء من يقول : إنه لا تجوز العقوبة بأخذ المال أبداً إلا ما ورد به النص
Ada ulama berpendapat : tidak boleh menghukum dengan denda harta, kecuali pada pelanggaran yang dibolehkan oleh dalil (pent,seperti kafarot sumpah).
ومنهم من يقول : إن العقوبة بالمال جائزة ، وهذا هو القول الراجح ،
Sebagian mereka memandang : boleh menghukum dengan hukuman denda harta. Inilah pendapat yang lebih tepat.
لكن إذا وجد مع الطلاب شيئاً يعبثون به وقد حذرهم مثلاً على السبورة أو في لافتة أو في غير ذلك : أن أي إنسان يأتي بشيء يلعب به فإنه سوف يصادر فحينئذ له أن يصادر ،
Namun ini boleh dilakukan, jika ada siswa main-main dengan barangnya, padahal sudah diperingatkan seperti melalui himbauan di papan tulis, papan pengumuman atau yang lainnya. Maksudnya jika ada yang membawa barang untuk main-main di saat pelajaran, maka akan disita, maka boleh bagi guru untuk menyita.
لكن إذا كان الشيء ثميناً وكان الطالب فقيراً -مثلاً- فهنا ينبغي أن يبقى محفوظاً في المدرسة ، وعند نهاية العام يسلم للطالب أو وليه
Namun, jika barang tersebut bernilai sementara siswanya fakir, maka sebaiknya barang tersebut disimpan oleh pihak sekolah. Kemudian di akhir tahun ajaran, diserahkan kembali kepada siswa yang memiliki atau walinya.
Wallahua’lam….
(Liqo’ As-Syahri 48/15)
Kesimpulan :
Boleh menghukum siswa dengan denda harta atau menyita barang, dengan syarat :
[1] telah membuat kesepakatan sebelumnya.
Ada himbauan dari pihak sekolah, bahwa siapa yang ketahuan membawa HP ke sekolah, akan disita. Kemudian sudah disepakati.
[2] Siswa yang bersangkutan tidak tergolong miskin.
Jika tergolong miskin, sebaiknya barang disimpankan oleh pihak sekolah sampai batas waktu yang wajar memberikan efek jera, kemudian diserahkan kembali.
_____
Disusun oleh : Ahmad Anshori
Dikoreksi oleh guru kami : Ustadz Aris Munandar MPI-