Home Artikel Menggali Faidah dari Ayat Tentang Hijab

Menggali Faidah dari Ayat Tentang Hijab

118
0

Menyedihkan! BPIP selaku lembaga yang dibentuk oleh negara untuk pembinaan ideologi pancasila justru membuat kebijakan atau peraturan melarang menggunakan jilbab bagi paskibraka perempuan baik pada saat pengukuhan ataupun pengibaran bendera. Hal ini membuat berita heboh dimana-mana terlebih Indonesia adalah negara yang mayoritasnya adalah muslim dan paham betul bahwa memakai jilbab atau hijab merupakan bagian dari syariat agama Islam. Semoga BPIP segera merevisi peraturan tersebut.

Sejenak mari kita merenungi dan mempelajari ayat terkait hijab yang ada di dalam Al-Qur’an.

Sebelum itu makna hijab sendiri adalah seorang wanita muslimah menutupi badannya dari pandangan laki-laki yang mana laki-laki itu bukan mahramnya yaitu laki-laki yang haram menikah dengannya selamanya dan bukan pula suaminya, sebagaimana firman Allah Taala:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka”. (QS. An-Nur: 31)

Dua macam daya Tarik Wanita

donatur-tetap

Makna Zinatuhunna dalam ayat di atas adalah daya tarik wanita, dan daya Tarik Wanita itu mencakup dua macam

  1. Daya tarik yang bersifat alami, inilah aurat wanita.
  2. Daya tarik muktasabah atau yang diusahakan, semisal perhiasan emas dan perak, pakaian, makeup dst.

Maa zahara minha artinya kecuali yang nampak darinya, disini bisa kita perhatikan dan bedakan dua kalimat kecuali yang nampak ini berbeda dengan kalimat kecuali yang dia nampakkan dan yang Allah Ta’ala firmankan adalah kalimat yang pertama kecuali yang nampak darinya.

Dalam hal ini para ulama berselisih pendapat tentang Apa itu yang Nampak? salah satu ya pendapat yang dipilih oleh syaikh Fauzan apa yang nampak yaitu pakaian yang dipakai oleh seorang muslimah yang menutupi badannya yang tidak boleh tidak itu terlihat (pasti terlihat).

Wal yadribna artinya dan hendaknya wanita menjulurkan khimarnya atau kerudungnya menutupi kerah bajunya, sehingga menutupi kerah baju menjuntai menutupi dada sampai ke bawah.

Tempat memakai perhiasan pada tubuh wanita

Wala yubdina zinatahunna dan janganlah para wanita menampakkan tempat perhiasan ini tempat perhiasan, perhiasan berupa kalung tempatnya di leher perhiasan berupa aneng-anting tempatnya adalah telinga atau kepala, perhiasan berupa gelang itu berarti telapak tangan, perhiasan berupa gelang kaki itu berarti telapak kaki, dan tentu tidak ada perhiasan di lutut wanita apalagi di pahanya misalnya ya tidak ada perhiasan normalnya tidak ada perhiasan di dada wanita

Maka Allah katakan janganlah wanita muslimah menampakkan tempat terletaknya perhiasan kecuali dinampakkan tempat perhiasan ini untuk suami atau ayah. Sehingga mahram itu boleh melihat bagian tubuh wanita yang biasa di situ merupakan tempat perhiasan seperti kepala termasuk di dalamnya rambut kemudian leher dan sedikit dari sekitaran leher kemudian tangan sampai Hasta karena di situ ada gelang tangan, kemudian telapak kaki dan sedikit betis karena di situ ada gelang kaki. Ini semua boleh diperlihatkan bagian-bagian tubuh ini boleh diperlihatkan pada suami bahkan tidak ada aurat antara suami dan istri.

Sebagian ulama memakruhkan seorang istri melihat alat vital suami dan sebaliknya namun ini pendapat yang kurang kuat dan hadis yang melarang hal ini adalah hadis yang dinilai dhaif oleh para ulama hadis.

Yang diperbolehkan melihat bagian tempat memakai perhiasan

Mengacu pada hal ini maka tidak ada aurat sama sekali antara suami dan istri, boleh juga tadi tempat-tempat perhiasan di badan wanita dia nampakkan kepada ayah, ibu atau bapak mertua, anak laki-laki, atau anak suami alias anak tiri (mahram abadi untuk seorang muslimah) atau saudara laki-lakinya baik sekandung, sebapak ataupun seibu atau keponakannya (anak saudara) atau anak saudari. Demikian  di surat An-Nur ayat yang ke-31.

Disadur dari kajian kitab Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashshu bil Mukminat karya syaikh Shaleh Fauzan oleh Ustadz Aris Munandar hafidzahumallah.

Ditulis Oleh: Muhammad Fatwa Hamidan

Artikel: HamalatulQuran.Com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here