Home Artikel Mahrom Saat Safar di Era Transportasi Serba Cepat

Mahrom Saat Safar di Era Transportasi Serba Cepat

213
0

Transportasi modern membuat perjalanan lima hari dengan jalan kaki dapat ditempuh selama beberapa jam saja. Dulu Jarak yang terdengar jauh kini dapat dijangkau dengan mudah. Dulu proses perjalanan yang melelahkan dapat dibuat nyaman dengan duduk manis sambil menyantap camilan. Dulu perempuan merasa was-was ketika pergi tanpa pendamping kini, banyak perempuan yang membuat jadwal rutin ke luar kota walaupun sendirian.

Syariat Islam menempatkan perempuan pada posisi terhormat. Dalam urusan bepergian jauh perempuan selalu dikaitkan dengan mahram. Bukan untuk mengekang kebebasannya, tapi justru perempuan mendapatkan penjagaan dalam mengekspresikan keinginannya. Oleh karenanya, sepenting apapun urusan perempuan sehingga harus safar, mahrom tetap menjadi  prioritas untuk diikutkan dalam perjalanan.

Saking pentingnya urusan mahrom ini, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah memerintahkan sahabatnya yang akan berperang untuk kembali agar bisa menemani istrinya yang akan bersafar. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu `Anhu:

سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ: «لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ»، فَقَامَ رَجُلٌ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، ‌إِنَّ ‌امْرَأَتِي ‌خَرَجَتْ ‌حَاجَّةً، وَإِنِّي اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: انْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ

“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali ada mahrom yang menemani perempuan tersebut. Dan janganlah seorang perempuan bersafar kecuali bersama mahrom. Seorang laki-laki tiba-tiba berdiri dan mengatakan: Wahai Rasulullah sesungguhnya istriku pergi untuk haji sementara aku diperintahkan untuk ikut perang ini dan itu. Maka Rasululloh menjawab: pergilah engkau dan berhajilah bersama istrimu.” (HR. Muslim no. 2391)

Ternyata menemani haji sang istri lebih diprioritaskan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dibanding ikut berperang. Padahal berjihad di medan pertempuran perkara yang diwajibkan ketika ada komando dari ulil amri. Jika haji yang merupakan kewajiban dengan tetap melibatkan mahrom untuk perempuan, maka terlebih lagi untuk urusan yang levelnya bukan wajib seperti liburan, kunjungan, dan lain-lain.

donatur-tetap

Larangan perempuan safar tanpa mahram banyak yang mengaitkan dengan hikmah – hikmah di baliknya. Di antaranya agar dihindarkan dari gangguan dan agar tidak was-was ketika di perjalanan panjang. Hikmah inilah yang digunakan oleh sebagian pihak untuk membolehkan perempuan melakukan safar tanpa mahram dengan kendaraan moderen. Karena yang dikawatirkan di atas tidak ditemui di era transprotasi serba cepat ini. Maka safar tanpa mahrom diperbolehkan karena terbukti rata-rata perempuan merasa nyaman bepergian sendiri tanpa mahram dengan menggunakan kereta, pesawat, dan kendaraan moderen lainnya.

Namun menjadikan hikmah sebagai landasan untuk memperbaharui hukum tidaklah tepat. Karena  menurut para ulama ushsul fikih hikmah ada yang diketahui manusia dan ada juga hikmah yang hanya diketahui Allah Subhanahu Wataala saja. Bisa jadi hikmah di balik sebuah larangan sejauh yang diketahui manusia adalah hikmah yang sering terjadi. Tapi di momen – momen tertentu terjadi hal yang tidak bisa diprediksi manusia.

Hikmah yang tidak bisa diprediksi manusia saat bepergian jauh menggunakan kendaraan moderen contohnya seperti seorang yang hendak naik pesawat untuk pulang dari luar kota. Jarak yang ditempuh hanya memakan waktu tiga  jam untuk sampai di tempat tujuan. Tiba-tiba pesawat mengalami masalah sehingga harus menunggu lama. Apabila proses perbaikan pesawat tidak kunjung selesai dalam satu hari maka mau tidak mau penumpang harus menyewa penginapan. Mencari penginapan bisa jadi jauh dari bandara dan pengantarnya yang ada rata-rata adalah driver laki-laki. Jika hal ini dialami oleh seorang perempuan maka dia terjatuh pada dua larangan yaitu safar dengan waktu satu hari dan berduaan dengan selain mahrom.

Dari kejadian di atas manusia bisa saja mengira bahwa perjalanan menggunakan pesawat menjadi perjalanan yang cepat dan nyaman. Tapi ketika ada kejadian yang tidak disangka-sangka pada akhirnya berdampak pada bentuk pelanggaran lainnya.

Kesimpulan dari masalah ini adalah apa yang pernah disampaikan oleh syaikh Bin Baz Rahimahullohu Ta`ala bahwa adanya rahasia-rahasia dibalik aturan syariat tidak menjadikan aturan syariat itu diabaikan Beliau mengatakan:

فإن أسرار أحكام الشريعة الإسلامية كثيرة، وعظيمة، وقد يخفى بعضها علينا، فالواجب التمسك بالأدلة الشرعية، والحذر من مخالفتها من دون مسوغ شرعي لا شك فيه

“Sesungguhnya rahasia-rahasia yang ada dalam hukum-hukum islam sangat banyak dan agung namun sebagian tersembunyi dari pengetahuan kita maka yang wajib bagi kita adalah berpegang teguh dengan dalil-dalil syar`i dan berhati-hati dari pelanggaran terhadapnya tanpa alasan yang syar`i serta tanpa keraguan didalamnya.”

Referensi:

  • Shahih Muslim
  • https://binbaz.org.sa/fatwas/14047

Ditulis Oleh: Malki Hakim, S.H

Artikel: HamalatulQuran.Com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here