Home Artikel Ketika Walimah Bertepatan Dengan Meninggalnya Salah Satu Anggota Keluarga

Ketika Walimah Bertepatan Dengan Meninggalnya Salah Satu Anggota Keluarga

938
0

Setiap pengantin memiliki keinginan agar masyarakat mengetahui kabar tentang pernikahan mereka. Terlebih lagi pihak laki-laki ataupun pihak perempuan masing-masing memiliki orang-orang yang mereka kenal, baik dari kalangan kerabat, sahabat, teman-teman sekolah ataupun teman kerja. Dengan diadakannya acara walimatul urs, maka pengantin akan diketahui oleh masyarakat dan orang-orang yang mereka kenal bahwa mereka telah menjadi pasangan suami istri.

Namun dalam proses diadakannya walimatul urs tidak sedikit musibah yang menimpa keluarga yang sedang mengadakan acara tersebut. Diantara musibah yang bisa jadi terjadi adalah meninggalnya salah satu keluarga pihak pengantin. Dan musibah tersebut tentu tidak bisa ditentukan waktu kedatangannya, sementara acara walimatul urs sudah direncanakan dari jauh-jauh hari.

Bagaimana sikap yang bijak ketika hal tersebut terjadi?

Dalam islam mengadakan walimatul `urs hukumnya adalah sunnah. Berdasarkan hadis Nabi Shallallahu “Alaihi Wasallam:

‌أَوْلِمْ ‌وَلَوْ ‌بِشَاةٍ

“Adakanlah acara walimah walau hanya dengan menghidangkan satu ekor kambing”  (HR. Bukhari no.2250)

Berdasarkan hadis di atas para ulama bersepakat bahwa mengadakan acara walimah hukumnya sunnah.  Dan dengan tidak diwajibkannya walimah tersebut, maka walimatul `urs bisa diadakan di waktu kapanpun selama akad nikah sudah terlaksana.

donatur-tetap

Menimbang dari sisi lain, jika ada salah satu anggota keluarga meninggal maka banyak hak yang perlu ditunaikkan oleh anggota keluarga terhadap jenazah yang merupakan anggota keluarga tersebut. Diantaranya adalah memandikan jenazah dan mengkafaninya. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan:

“Para ulama bersepakat bahwa memandikan jenazah, menshalatinya jika balig, dan mengkafaninya selama yang meninggal itu bukan syahid di medan perang dan yang terbunuh secara dzolim dalam qisos maka hukumnya wajib” (Marotibul ijma`: hlm.34)

Wajib disini dikategorikan sebagai fardhu kifayah sebagaimana yang disepakati oleh empat madzhab. Kepengurusan jenazah sangat diprioritaskan untuk dilimpahkan kepada keluarga jenazah.

Imam Al-Hajawi mengatakan:

“Orang yang paling diprioritaskan untuk memandikan jenazah adalah yang mendapat wasiat dan orang tersebut haruslah adil, jika tidak ada maka yang berhak adalah bapaknya atau kakeknya, jika tidak ada maka anaknya atau cucunya, kemudian kerabat yang paling dekat secara nasab.” (Al-Iqna`: 1/213)

Umumnya si mayyit terkadang tidak sempat memberikan wasiyat kepada orang yang ia percaya. Maka pihak keluarga menempati posisi pengganti utama dalam hal kepengurusan jenazah.

Di sisi lain banyak pihak keluarga si mayyit sangat menjaga hal-hal yang tidak biasa diketahui oleh orang lain seperti aurat. Maka dengan dialihkannya kepengurusan jenazah kepada keluarga, dapat menjaga hal-hal yang sifatnya privasi. Selain itu jika ada hal-hal yang selama ini si mayyit berusaha menutupinya dari selain keluarga, maka tanggung jawab keluarga adalah tidak boleh menampakkannya kepada yang lain. Sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Rasulullah Shallallohu Alaihi Wasallam tentang wajibnya menutupi aib seorang muslim, beliau bersabda:

وَمَنْ ‌سَتَرَ ‌مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ

“Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat” (HR. Bukhari no.2442)

Bahkan jika ada orang yang tau tentang aib orang lain lalu sengaja memperlihatkan dan menceritakannya maka termasuk orang yang melakukan ghibah. Sedangkan ghibah adalah salah satu perbuatan yang dilarang.

Di sisi lain momentum walimah yang tetap diadakan pada hari yang bertepatan dengan meninggalnya anggota keluarga, akan menimbulkan perasaan yang saling bertolak belakang antara sedih dan gembira. Dari pihak yang ditinggal dapat mengungkapkan kesedihannya dengan berbagai macam cara. Dikhawatirkan dengan diadakannya walimah oleh pihak keluarganya sendiri dapat membuat pihak yang sedang bersedih mengungkapkan kesedihannya dengan cara-cara yang tidak lazim. Oleh karenanya sebagai bentuk empati terhadap orang sedang bersedih, seorang yang dekat dengannya hendaknya menghibur saudaranya tersebut. Minimal tidak merayakan momen-momen yang bertolak belakang dengan perasaan orang yang sedang bersedih.

Referensi:

 

Ditulis Oleh: Malki Hakim, S.H

Artikel: HamalatulQuran.Com

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here