Jangan anda meremehkan shalat, karena kewajiban shalat adalah kewajiban yang paling utama setelah tauhid, Allah menekankan untuk menjaga kewajiban shalat, Dia berfirman:
حَـٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَ ٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلۡوُسۡطَىٰ وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَـٰنِتِینَ
“Peliharalah semua salat dan salat wusṭā.Dan laksanakanlah (salat) karena Allah dengan khusyuk.” (QS. Al Baqarah: 238)
Tidaak sepantasnya seorang muslim dia meremehkan shalat. Bentuk meremehkan shalat banyak, diantaranya adalah dengan menunda-nunda hingga keluar waktunya, tidak memperhatikan syarat, rukun dan wajibnya. Dan yang paling tinggi derajat meremehkan shalat adalah meninggalkannya dan tidak meyakini kewajibannya, wal ‘iyadzu billah.
Meninggalkan shalat termasuk kekufuran dan diancam dengan ancaman keras, kekafiran untuk yang meninggalkannya diperselisihkan oleh para ulama, karena Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda
بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة
“Pemisah antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah shalat”. (HR. Muslim)
Berikut ancaman orang yang meremehkan shalat:
1. Diancam oleh Allah
Allah Ta’ala berfirman:
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ* الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
“Celakalah orang-orang yang shalat; yaitu orang yang lalai pada shalatnya”. (QS. Al Ma’uun: 4-5)
Kecelakaan akan menimpa mereka yang meremehkan shalat. Dalam ayat tersebut Allah memakai lafadz ‘an shalatihim (عن صلاتهم) yang berarti di luar shalatnya, bukan ketika dia shalat, maksudnya adalah mereka yg menunda-nunda waktu shalat tanpa ada udzur syar’i hingga keluar dari waktu yang telah Allah tetapkan, walaupun dia melaksanakan shalat, tetapi di luar waktu yang telah ditetapkan. Ketika orang menunda shalat sampai di luar waktu yang seharusnya saja Allah ancam dengan “kecelakaan”, lantas bagaimana ancaman untuk mereka yang meninggalkan shalat !? Tentunya lebih berat.
2. Termasuk Sifat Orang Munafiq
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman menceritakan tentang orang-orang munafiq :
إِنَّ ٱلۡمُنَـٰفِقِینَ یُخَـٰدِعُونَ ٱللَّهَ وَهُوَ خَـٰدِعُهُمۡ وَإِذَا قَامُوۤا۟ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ قَامُوا۟ كُسَالَىٰ یُرَاۤءُونَ ٱلنَّاسَ وَلَا یَذۡكُرُونَ ٱللَّهَ إِلَّا قَلِیلࣰا
“Sesungguhnya orang munafik itu hendak menipu Allah, tetapi Allah-lah yang menipu mereka.Apabila mereka berdiri untuk salat mereka lakukan dengan malas Mereka bermaksud riya’ (ingin dipuji) di hadapan manusia. Dan mereka tidak mengingat Allah kecuali sedikit sekali.” (QS. An-Nisa’ 142)
3. Dibangkitkan pada Hari Kiamat bersama orang kafir
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلَا بُرْهَانٌ وَلَا نَجَاةٌ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ
“Barangsiapa yang tidak menjaganya (shalat), maka dia tidak memiliki cahaya, bukti dan tidak akan selamat, dan nanti pada hari kiamat dia bersama Qorun, Fir’aun, Haman, Ubay bin Kholaf.” (HR. Ahmad, Darimi, At Thobroni)
Mereka adalah orang-orang kafir yang telah jelas kekafirannya, dan orang yang meninggalkan/tidak shalat akan dikumpulkan bersama mereka. Dengan hadits ini, maka sebagian ulama menganggap kafir orang yang meninggalkan shalat karena meremehkannya.
4. Meninggalkan Shalat Lebih Buruk dari Pada Zina dan Khomr
Imam ibnu Qoyyim rahimahullah berkata:
لا يختلف المسلمون أن ترك الصلاة المفروضة عمدا من أعظم الذنوب وأكبر الكبائر وأن إثمه عند الله أعظم من إثم قتل النفس وأخذ الأموال ومن إثم الزنا والسرقة وشرب الخمر وأنه متعرض لعقوبة الله وسخطه وخزيه في الدنيا والآخرة
“Tidak ada perbedaan antara kaum muslimin (yang benar imannya), bahwa meninggalkan shalat wajib dengan sengaja adalah termasuk dosa besar, dan dosanya di sisi Allah lebih besar dari pada dosa pembunuh, perampas harta, pezina, pencuri dan pemabuk. Dia telah mencampakkan diri ke dalam hukuman Allah, kemurkaan-Nya dan kehinaan-Nya baik di dunia maupun akherat.”
Sungguh mengerikan ancaman bagi mereka yang meremehkan shalat, maka janganlah sekali-kali meremehkan shalat. Jika terluput darinya shalat dikarenakan kesibukan atau ketiduran, maka segeralah mendirikan shalat. Semoga bermanfaat.
Referensi:
- binbaz.org.sa
- fiqh.islamonline.net
- islamweb.net
- dorar.net
Ditulis Oleh: Muhammad Fathoni
Artikel: HamalatulQuran.Com