Hukum Potongan Ayat Dalam Shalat
Pertanyaan, “Apa hukum membaca potongan ayat, bukan satu ayat penuh dalam shalat untuk bacaan setelah surat alfatihah, boleh ataukah tidak?
Jawabannya adalah firman Allah,
فاقرءوا ما تيسر من القرآن ـ المزمل 20
Yang artinya, “Bacalah apa yang mudah kau baca dari al Qur’an.” [QS al Muzammil:20]
Potongan ayat itu tergolong bagian dari al Qur’an sehingga orang yang membaca potongan ayat tergolong telah membaca apa yang mudah dibaca dari al Qur’an.
Sebagian ulama bermazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali menyebutkan bahwa dalam rakaat sebelum tasyahud awal dianjurkan untuk membaca sebagian al Qur’an baik berupa surat, ayat ataupun potongan ayat namun ada perselisihan diantara para ulama Hanafi mengenai ukuran potongan ayat yang boleh dibaca dalam shalat.
Diterjemahkan oleh Ustadz Aris Munandar dari link berikut: http://majles.alukah.net/showthread.php?t=186