Home Artikel Empat Hal yang Harus Diketahui Tukang Jagal!

Empat Hal yang Harus Diketahui Tukang Jagal!

2248
0

Empat Syarat Sembelihan Menjadi Sah

Bismillah…

Dalam Islam, kita diajarkan bagaimana etika atau adab menyembelih hewan. Karena Islam adalah agama kasih sayang, yang kedamaiannya tidak hanya dirasakan oleh manusia, namun juga pada hewan.
Rasulullah shollallahu `alaihi wasallama bersabda,

إن الله كتب الإحسان على كل شيء فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة، وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة، وليحد أحدكم شفرته، وليرح ذبيحته

Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik pada segala hal. Maka jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik Begitu pula jika kalian menyembelih, maka lakukanlah dengan cara yang baik. Dan hendaknya menajamkan alat sembelihannya, serta menenangkan hewan tersebut.”

(HR. Muslim dari sahabat Syadad bin Aus)

donatur-tetap

Untuk dapat menjadi tukang jagal yang diakui secara Islam, sehingga sembelihan dia menjadi halal dikonsumsi, serta tukang jagal mampu mewujudkan rahmadnya Islam pada hewan, ia harus memperhatikan empat hal berikut. Meski ketentuan-ketentuan ini tidak hanya berlaku kepada para jagal, namun juga kepada siapa saja yang ingin menyembelih hewan.

Empat hal ini dalam bahasa fikih diistilahkan “Empat syarat sembelihan menjadi sah.”

Pertama, penyembelih layak menyembelih.

Layak di sini maksudnya, layak dalam kacamata Islam. Yatu : berakal dan beragama samawi (Islam, Nasrani atau Yahudi).

Maka tidak sah sembelihan orang yang gila, anak kecil yang belum mumayyiz (di bawah 7 th) atau orang mabuk. Karena mereka tidak mungkin mampu berniat dalam menyembelih, mengingat mereka belum berakal. Padahal niat adalah syarat sah seluruh ibadah, dan menyembelih hewan termasuk ibadah.

Demikian pula tidak sah sembelihannya orang kafir selain Yahudi dan Nasrani (ahlu kitab). Seperti orang majusi, hindu, buda, ateis dll. Juga sembelihan orang yang murtad dan orang yang menyembah kubur ; berdoa, bergantung/bertawakkal kepada para penghuni kubur atau menyembah benda-benda lainnya, karena ini termasuk tindakan syirik akbar, yang dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.

Adapun sembelihan ahlu kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani, Allah ‘azza wa jalla secara tegas menjelaskan kehalalannya,

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ

Makanan orang-orang ahlu kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (QS. Al-Maidah : 5)

Imam Bukhori menyatakan, “Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma (sahabat Nabi yang dikenal paling pakar dalam ilmu tafsir Alquran), beliau menjelaskan,

وطعامهم ذبائحهم

Makanan mereka, maksudnya hewan sembelihan mereka.

(lihat : Shahih Al-Bukhori 9/787)

Artinya dari ayat di atas bisa dipahami, sembelihan orang kafir selain ahlu kitab tidak sah, atau tidak halal dikonsumsi. Bahkan para ulama sepakat dalam hal ini.

Kedua, menyembelih meenggunakan benda tajam.

Baik itu pisau, batu atau benda lainnya. Selain gigi dan kuku, tidak halal menyembelih menggunakan kedua benda ini. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

ما أنهر الدم، وذكر اسم الله، فكل، ليس السن، والظفر

Hewan yang disembelih dengan alat yang dapat mengalirkan darah dengan deras, dan disebut nama Allah saat menyembelihnya, maka makanlah (halal). Kecuali yang disembelih menggunakan gigi dan kuku. (Muttafaun ‘alaih)

Ketiga, saat menyembeli, pembuluh darah di leher, saluran tenggorokan dan kerongkongan harus terputus.

Hikmahnya adalah, supaya darah dapat keluar secara deras dan maksimal. Karena tempat-tempat yang disebutkan di atas, adalah pertemuan seluruh urat dan pembuluh darah. Dengan melakukan demikian, akan lebih mempercepat proses matinya hewan, sehingga dagingnya lebih segar dan hewanpun merasa lebih nyaman.

Nabi kita shallallahu’alaihi wa sallam menasehati,

وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة

Jika kalian menyembelih, maka perbaguslah cara menyembelih kalian..
(HR. Muslim)

Keempat, mengucapkan ‘’Bismillah..” saat menyembelih.

Karena Allah berfirman,

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّـهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

Janganlah kalian memakan hewan yang disembelih tidak dengan menyebut nama Allah. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah kefasikan. (QS. Al-An’am : 121)

Imam Ibnul Qoyyim -rahimahullah- menjelaskan,

ولا ريب أن ذكر اسم الله على الذبيحة يطيبها، ويطرد الشيطان عن الذابح والمذبوح، فإذا أخل به، لا بس الشيطان الذابح والمذبوح، فأثر خبثا في الحيوان، وكان صلى الله عليه وسلم إذا ذبح سمى فدلت الآية، أن الذبيحة لا تحل، إذا لم يذكر اسم الله عليها، وإن كان الذابح مسلما

Tak ada keraguan bahwa menyebut nama Allah (bismillah) saat menyembelih dapat memperbagus kualitas sembelihan, dan dapat mengusir setan dari orang yang menyembelih dan hewan yang disembelih. Bila ini ditinggalkan, setan akan mempengaruhi penyembelih dan hewan sembelihan. Sehingga dapat berdampak buruk pada hewan sembelihan.

Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam jika menyembelih, selalu membaca ‘’bismillah..”
Sehingga ayat di atas menunjukkan, bahwa sembelihan menjadi tidak halal, jika tidak mengucapkan bismillah saat menyembelih. Meskipun yang menyembelih adalah seorang muslim.

(Lihat : Hasyiah Ar-Raudhil Murbi’ 7/450)

Demikian, semoga mencerahkan..

Wallahua’lam bis showab.
______

Referensi :

– Mulakkhos Al-Fiqhi (jilid 2 hal 597-592). Karya Syaikh Sholih Al Fauzan. Terbitan : Ar Ri-asah Al-Aammah Lil-Buhuts wal Ifta’ (Lembaga fatwa Kerajaan Saudi Arabia). Cetakan ke 3.

***
Ditulis oleh : Ahmad Anshori, Lc

Hamalatulquran.com

======

MARI BERKURBAN DI PONDOK PESANTREN HAMALATUL QURAN

1⃣ Berkurban dalam bentuk hewan kurban.
Silahkan diantar langsung ke Pondok Pesantren Hamalatul Quran Gunung Sempu.
Alamat : Kembaran RT 8, Tamantirto, Kasihan, Bantul.
Google map : https://g.co/kgs/p23sF4

Kemudian harap menghubungi nomer panitia yang tertera di bawah.

2⃣ Berkurban dalam bentuk uang
🐂 Lembu :
Rp. 24.500.000
atau
Rp. 3.500.000/Shohibul Qurban × 7

🐐 Kambing :
Rp. 3.000.000/ekor

💰Harga di atas sudah termasuk biaya operasional penyembelihan dan pengelolaan hewan kurban.

Rekening transfer :
🏦Bank Syariah Mandiri
Nomer Rekening: 3090000315
An. Yayasan Hamalatul Quran

Setelah transfer harap konfirmasi ke:

📲 CP :
• Ustadz Setyo Susilo :
+62 877-3897-7327
Atau
• Ustadz Ahmad Ja’far, Lc :
+62 881-2425-659

🌐 www.hamalatulquran.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here