Home Artikel Buang Angin Terus! Sholatku Gimana?

Buang Angin Terus! Sholatku Gimana?

9432
0
Sumber gambar: rawpixel

Bismillah alhamdulillah washalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, waba’du

Apa yang dialami sebagian dari kita terkadang menjadi pertanyaan, termasuk di antaranya adalah soal buang angin, yang menjadi persoalan bukan sekedar buang angin biasa, tetapi buang angin yang terus menerus sehingga saat waktu shalat pun kerap terjadi. Maka bagaimana shalat yang demikan?

Pada dasarnya, buang angin membatalkan shalat sebagaimana hal tersebut ditegaskan dalam hadits yang shahih diriwayatkan Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Tidak diterima sholat sesorang yang berhadats sampai ia berwudhu (HR. Bukhari Muslim).

donatur-tetap

Abu Hurairah ditanya apa yang dimaksud hadats?

“Yaitu buang angin yang bersuara maupun tidak bersuara”, jawab Abu Hurairah.

Pembaca yang budiman, lalu bagaimana jika seorang memiliki penyakit sering buang angin?

Di negara kita Indonesia, orang seperti ini dibilang sudah “dol”. Biasanya kasus ini menimpa orang yang sudah sepuh sehingga buang angin sudah tidak terkontrol lagi. Sedikit-sedikit buang angin, bahkan waktu shalatpun terjadi hal demikian.

Jika seorang mengalami kasus seperti di atas, para ulama membolehkannya shalat walaupun di tengah shalatnya ia buang angin wudhu dan Sholatnya tidak batal.

Kesimpulan ini disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sebagai kesepakatan para ulama. Heliau menyatakan,

فمن لم يمكنه حفظ الطهارة مقدار الصلاة فإنه يتوضأ ويصلي ولا يضره ما خرج منه في الصلاة ، ولا ينتقض وضوؤه بذلك باتفاق الأئمة ، وأكثر ما عليه أن يتوضأ لكل صلاة “

“Siapa yang tidak mungkin menjaga thaharahnya selama waktu shalat, maka hendaknya dia berwudhu, lalu shalat. Tidak mengapa jika ada sesuatu yang keluar darinya saat shalat, dan wudhunya tidak batal, berdasarkan kesepakatan para ulama. Pendapat mayoritas, dia harus berwudhu setiap masuk waktu shalat.” (Majmu Fatawa, 21/221)

Jadi kesimpulannya, orang yang memiliki penyakit sering buang angin maka ia wudhu setiap ia ingin shalat fardhu, dan buang angin di tengah shalat tidak membatalkan shalatnya.

Dalilnya adalah berikut :

1. Qiyas kepada kasus tsalisul baul (penyakit tidak bisa menahan buang air kecil) atau beser.

2. Qiyas kepada kasus wanita yang mengalami keluar darah istihadhah (darah yang ke luar di luar kebiasaan haid dan nifas). Hadits tersebut diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Aisyah radiyallahu ‘anha.

3. Sebagai keringanan dari Allah subhanahu wata’ala.

Allahberfirman,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. )Al-Baqarah: 185)

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ

Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan (Al-Haj: 78)

Demikian, wallahu a’lam bis shawab.

______

Referensi :

1. Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah
2. https://islamqa.info/ar

***

Penulis : Jeje Rijalul Hak, Lc

(Alumni serta pengajar Pondok Pesantren Hamalatulquran Yogyakarta, Alumni (s1) Fakultas Syariah Al-Azhar University Kairo Mesir).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here