Masih berkenaan dengan adab kepada Allah dan Rasulullah ‘alaihis sholatu was salam tentang firman Allah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
(wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui)
Banyak para ulama’ yang memberikan penafsiran, semua berporos ke larangan mengambil keputusan atau melakukan perbuatan sebelum Rosulullah ‘alaihis sholatu was salam mengatakannya atau memberi contoh. Bahkan larangan pula memberi saran kepada Allah dan Rasul-Nya dalam perkara agama. Sehingga apa yang diperbuat oleh orang mukmin dalam menjalankan syareat agamanya benar-benar tunduk pasrah kepada Allah dan Rasul-Nya.
Hal ini telah dilaksanakan oleh para salafus sholeh (orang-orang yang telah terdahulu dari kalangan sahabat, tabi’in dan atba’ut tabi’in) terutama adalah sahabat ridhwanullahi ‘alaihim dan juga para imam besar. Para sahabat benar-benar telah melaksanakan tuntunan adab ini dengan sebaik-baiknya, tidak pernah memberikan ide (dalam hal agama), tidak pernah berkata dengan sebuah perkataan yang mendahului Allah dan RosulNya, tidak pernah memberikan fatwa yang mendahului Allah dan RosulNya, bahkan sesuatu yang mereka ketahui mereka tidak menjawab ketika di tanya oleh Rosul, karena mereka takut jika perbuatannya mendahului Allah dan RosulNya, sebagai contoh adalah kisah khutbah Nabi ‘alaihis sholatu was salam di waktu haji wada’, diantara isi khutbahnya beliau bertanya: “Hari apa ini?” para sahabat menjawab: “Allah dan RosulNya lebih mengetahui” beliau bersabda: “bukankah ini hari nahr (10 dzul hijjah)?” mereka menjawab: “Iya” beliau bersabda: “Bulan apa ini?” mereka menjawab: “Allah dan RosulNya lebih mengetahui” beliau bersabda: “bukankah ini bulan dzul hijjah?” mereka menjawab: “Iya” beliau bersabda: “Negri apa ini?” mereka menjawab: “Allah dan RosulNya lebih mengetahui” beliau bersabda: “bukankah ini negri harom (kota suci Makkah)? Mereka menjawab: “Iya” lantas beliau bersabda: “Sungguh darah, harta dan kehormatan kalian harom seperti haromnya hari ini, bulan ini dan negeri ini” HR. Bukhori dan Muslim
Para sahabat mereka mengetahui hari tersebut, bulan tersebut dan negeri tersebut, tetapi mereka menahan diri untuk tidak menjawab dikarenakan takut jikalau jawaban mereka mendahului Allah dan Rasul-Nya.
Imam Muhammad bin Idris As Syafi’i rahimahullah suatu hari di tanya, maka beliau menukilkan sebuah hadits dengan menyatakan qoola Rosulullah kadza (Rosulullah bersabda demikian) lantas penanya bertanya: “Bagaimana pendapat anda?” maka imam Syafi’i marah seraya berkata: “Apakah kamu lihat saya berada di gereja? Apakah kamu melihat saya sedang berada di sinagong? Kamu melihat tali pinggang, saya mengatakan : “Qoola Rosulullah malah kamu balik bertanya bagaimana pendapatmu (imam Syafi’i)? (Aqidah Thohawiyah)
Berikut bentuk mendahului Allah dan Rasul-Nya:
1. Lancang berpendapat dalam permasalahan agama tanpa merujuk kepada hukum syareat, tidak melihat bagaimana Allah dan Rasul-Nya menjelaskan tentang hukum permasalahan tersebut, tetapi mengambil pendapat dsri diri sendiri.
2. Mendahulukan pendapat diri sendiri atau orang lain meskipun imam besar di atas firman Allah dan sabda Rasul-Nya.
3. Membuatkan ide kepada Allah atau RosulNya dengan ucapan “coba saja Allah turunkan ayat atau Nabi bersabda tentang ini… Atau mengapa Allah tidak turunkan ayat atau Nabi tidak bersabda tentang ini… ” ide-ide seperti ini tidak diperbolehkan dan termasuk mendahului Allah dan Rasul-Nya, dikarenakan seakan-akan dia merasa bahwa syareat ini belum sempurna, sehingga merasa bahwa Al-Quran atau hadits perlu ada revisi.
4. Melakukan suatu amalan yang dianggap ibadah tetapi tidak ada sandaran dasar hukumnya dalam syareat Islam atau di sebut bid’ah. Melakukan kebid’ahan adalah suatu amalan yang mendahului Allah dan Rasul-Nya, bahkan hal ini lebih parah dari pada yang lainnya, dikarenakan orang yang melakukan kebid’ahan menyangka bahwa syareat Islam belum sempurna dan perbuatan bid’ah itu yang menyempurnakannya.
5. Tidak berhukum dengan hukum syareat Islam, siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum yang telah Allah syareatkan, maka sejatinya dia telah mendahului Allah dan RosulNya. Allah telah menyatakan bahwa hukumNya adalah sebaik-baik hukum, hal ini Dia sampaikan dalam beberapa ayat. Maka konsekuensinya tidak boleh berhukum dengan selain selain hukumnya Allah yaitu syareat Islam yang telah diturunkan.
6. Ta’asshub (taqlid buta) kepada ustadz, kiayi, habib atau orang yang dianggap ulama dengan tidak melihat dari mana dia mengambil suatu hukum.
Bersambung
Ditulis Oleh: Muhammad Fathoni, B.A







