Pada tulisan pertama telah kami jelaskan bahwa penulis menunaikan adab-adab dalam menulis sebuah karya, yaitu memulai dengan kalimat basmalah, hamdalah dan shalawat, lalu kini beliau memberikan semangat dan motivasi dengan menyampaikan 2 hadis yang sangat mulia, siapa saja yang merenungkan maknanya dan mengamalkan isinya maka dengan izin Allah semua rintangan dalam menuntut ilmu akan di berikan kemudahan.
Penulis menyampaikan 2 hadis tentang keutamaan menuntut ilmu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
طلب العلم فريضة على كل مسلم
“Belajar agama adalah kewajiban bagi setiap muslim”. (HR. Muslim)
Ilmu yang dimaksud dalam hadis ini adalah setiap ilmu agama yang wajib di ketahui oleh seorang muslim, yang sudah mukallaf dan memiliki kemampuan untuk belajar sehingga tidak ada keringanan dan pengecualian bagi siapa saja yang tidak mengetahuinya, seperti belajar aqidah yang benar, tata cara shalat dan ibadah harian lainnya, rukun dan syarat sahnya jual-beli dan transaksi lainnya, ilmu tentang hati, akhlak dan perilaku harian serta mengetahui godaan atau jeratan setan agar menjauhinya.
Para ulama menyimpulkan dari hadis di atas bahwa hukum mempelajari ilmu fiqih itu memiliki 3 macam:
- Terkadang belajar fiqih hukumnya fardhu ‘ain yaitu mengetahui dan memahami materi-materi tentang keabsahan ibadah harian, transaksi muamalah dan pernikahan, baik berupa rukun, syarat atau pembatal setiap ibadah dan muamalah yang dilaksanakan oleh seorang muslim, seperti tata cata wudhu yang benar,menghafal surat Al-Fatihah, ruku syarat dari jual-beli dan nikah.
- Hukum selanjutnya adalah fardhu kifayah, dengan terus belajar bab fiqih lebih dri sekedar materi yang berkaitan dengan keabsahan ibadah dan muamalah, hingga mencapai derajar bisa berfatwa.
- Sunnah dan dianjurkan memperluas pengetahuan ilmu fiqih yang lebih dari sekedar bisa berfatwa.
Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam kitab shahihnya memberi nama sebuah bab yang sudah dikenal dengan kaidah “berilmu sebelum berkata dan berbuat”, dalam bab ini imam Al-Bukhari rahimahullah menyampaikan beberapa hadis nabi yang memerintahkan kepada setiap muslim untuk mencari dan menuntut ilmu sebelum beramal.
Imam Nawawi rahimahullah memberikan penjelasan untuk kaidah ini bahwa amalan seorang muslim dibagi menjadi dua,
Pertama adalah setiap amalan yang hukum asalnya wajib contohnya shalat 5 waktu’ berdasarkan ini seorang muslim memiliki kewajiaban untuk mencari dan menuntut ilmu setelah waktu wajibnya suatu ibadah telah tiba, ketika waktu shalat ashar tiba maka seorang muslim yang sudah baligh dan berakal wajib mencari dan menuntut ilmu tata cara shalat, berwudhu dan pembatal shalat.
Kedua adalah perbuatan mukallaf yang asalnya mubah seperti jual-beli dan menikah, kaidah dalam hal ini adalah tidak boleh melakukannya sebelum mempelajari dan memahami rukun dan syarat-syaratnya.
Kemudian hadis kedua adalah hadis yang sangat populer dikalangan penuntut ilmu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ
“Barangsiapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga”. (HR. MUslim)
Maka barang siapa yang memasuki jalan menuntut ilmu, baik jalan yang konkrit yaitu bersafar dengan tujuan mencari ilmu atau jalan yang abstrak baik berupa menghafal, memahami, mentelaah, mendiskusikan ilmu dan anjuran menuntut ilmu dalam hadis ini adalah semua ilmu syar’i dan ilmu alat.
Allah Ta’ala memberikan janji kepad siapa saja yang menempuh jalan ilmu dengan dimudahkannya jalan menuju surga baik dengann cara Allah memberikan taufik unttk melakukan ibadah atau dengann cara dimudahkan untuk melewati shirat.
Kemudian setelah menyampaikan dan menjelaskan 2 hadis di atas, penulis berharap siapa saja yang membaca dan mempelajari kitabnya serta berusaha mengamalkan kandungannya diberikan Allah karunia pemahaman yang dalam, ilmu yang kokoh serta yang terdepan dalam beramal dengan amalan lahiriyyah dan bathiniyah. semoga kita meraih apa yang diharapkan penulis sebagai hasil perjalanan kita menuntut ilmu. Amiin
Referensi: disusun dan disadur dari kajian ilmiah ust Dr, Aris Munandar, SS, MPI berjudul: “Al-Buduuru At-Thaliatu bi Syarhi Ar-Risalati Al-Jaami’ah”
Ditulis Oleh : Muhamad Gozi, Lc