Home Artikel Jika Lelaki Shaleh Melamar, Bolehkah Perempuan Menolaknya?

Jika Lelaki Shaleh Melamar, Bolehkah Perempuan Menolaknya?

830
0

Keharmonisan dan ketentraman rumah tangga sangat diharapkan oleh setiap orang. Karena sejatinya pasangan yang sudah komitmen menjadi suami istri tidak ingin rumah tangganya berantakan dengan banyaknya masalah di antara mereka. Namun keharmonisan tidak seta merta bisa diraih jika pasangan sangat kurang akan ilmu agama dan akhlak.

Seorang yang shaleh tidak bisa dikatakan shaleh sebelum memiliki dua hal pokok yaitu ilmu agama dan akhlak yang baik.  Dan orang yang mempunyai dua hal itu merupakan aset berharga di sebuah keluarga. Karena dengan dua hal itulah ia bisa memilih mana yang baik dan mana yang buruk, dia juga bisa menyikapi sesuatu dengan tenang dan jauh dari perilaku buruk.

Oleh karena itulah Nabi Shallallahu alaihi wasallam mensifati orang shaleh dengan seorang yang dapat mencegah kerusakan besar. Beliau bersabda:

‌إِذَا ‌أَتَاكُمْ ‌مَنْ ‌تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوه تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

“Jika seorang laki-laki datang kepada kalian (para wali) yang laki-laki itu kalian ridhoi akhlak dan agamanya maka nikahkanlah ia, kalau tidak maka akan dapat menimbulkan fitnah di muka bumi dan juga kerusakan” (HR. Ibnu majah no.1968)

Hadis di atas menunjukkan pentingnya bagi seorang wali untuk memperhatikan agama dan akhlak calon menantunya. Dan hal ini pun juga berlaku untuk perempuan agar tidak sembarang memilih calon pasangannya.  Jika sedemikian besar dampak yang ditimbulkan jika menolaknya apakah perempuan berdosa menolak lamaran laki-laki tersebut? Maka jawabanya tidak.

donatur-tetap

Para Ulama menyimpulkan bahwa penerapan hadis di atas hukumnya adalah sunnah dan bukan wajib. Imam Al munawi ketika mensyarah sabda Nabi “nikahkanlah dia dengan anak perempuan kalian” mengatakan perintah terseut hukumnya sunnah. Adapun yang wajib adalah ketika perpempuan bernadzar untuk menikah dengan orang yang shaleh sebagaimana yang diungkapkan oleh imam Al-`Aini.

Maka bagi wali yang menolak menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki yang sholeh tidak berdosa. Begitu juga perempuan yang  menolaknya. Bahkan dalam sebuah keluarga di zaman Rasulullah Shallalohu Alaihi wasallam ada seorang perempuan yang tidak ingin melanjutkan rumah tangganya di karenakan bagi sang perempuan ada hal yang tidak cocok dari diri laki-laki tersebut walaupun laki-laki tersebut orang sholeh. Kejadian itu terjadi pada Jamilah binti Abdillah bin salul dan Tsabit bin Qois bin Syammas.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu `Anhuma  suatu ketika Jamilah datang kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam mengadukan suatu perkara tentang suaminya:

يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلَا خُلُقٍ، إِلَّا أَنِّي أَخَافُ الكُفْرَ

“Wahai Rasulullah, tsabit bin qois, aku tidak mencela akhlaq dan tidak juga agamanya. Akan tetapi yang aku takutkan adalah aku menjadi perempuan yang kufur nikmat”

Maka Rasulullah bertanya kepadanya:

فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟

“Apakah engkau bersedia mengembalikan ladang yang ia jadikan mahar dulu”

Maka Jamilah menjawab “iya” dia bersedia mengembalikan, dan Rasulullah pun memerintahkan kepada tsabit bin qois  untuk menceraikan Jamilah.  (HR. Bukhari no: 5276)

Hal ini menunjukkan bahwa dalam sebuah rumah tangga yang disebut sebagi mitsaqon gholidon tetapi ada ketidak cocokan yang dapat membuat perempuan menjadi kufur dibolehkan menolak meneruskan rumah tangga tersebut, walau suami adalah orang yang sholeh. Maka demikian juga berlaku dalam lamaran yang pihak perempuan boleh memilih dan belum ada ikatan, ia dibolehkan menolak lamaran  laki-laki sholeh jika ada ketidak cocokan dari sisi lain yang ada pada laki-laki tersebut.

Referensi: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/382384/

Ditulis Oleh: Malki Hakim, S.H

Artikel: HamalatulQuran.Com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here