Home Artikel Hukum Had, Perspektif Fikih dan Akhlak Islam

Hukum Had, Perspektif Fikih dan Akhlak Islam

44
0
campaign psb PPHQ 26-27

PENDAHULUAN

Syari’at Islam diturunkan bukan semata untuk menghukum, tetapi juga untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia. Dalam kerangka ini, hudud (hukuman yang telah ditetapkan syari’at) memiliki fungsi preventif, edukatif dan penyucian dosa. Namun, penerapannya diatur dengan sangat ketat agar tidak menimbulkan kezaliman atau kesewenang-wenangan.

Salah satu hadis yang menjadi rujukan dalam pembahasan hukum zina dan pelaksanaan had adalah kisah seorang wanita dari suku Juhaina yang datang menghafap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan hamil karana zina.

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ ، أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَى، فَقَالَتْ : يَا نَبِيَّ اللَّهِ، أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَيَّ. فَدَعَا نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِيَّهَا، فَقَالَ : ” أَحْسِنْ إِلَيْهَا، فَإِذَا وَضَعَتْ فَأْتِنِي بِهَا “. فَفَعَلَ، فَأَمَرَ بِهَا نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا، ثُمَّ أَمَرَ بِهَا، فَرُجِمَتْ، ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ : تُصَلِّي عَلَيْهَا يَا نَبِيَّ اللَّهِ وَقَدْ زَنَتْ ؟ فَقَالَ : ” لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ، وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى ؟

“Dari ‘Imran bin al-Husain radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya ada seorang wanita dari suku Juhaina datang menghafap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan hamil karena zina. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah melanggar hukum, maka hukumlah aku.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu memanggil walinya dan bersabda, “Berdbuat baiklah kepadanya. Jika ia telah melahirkan, bawalah ia kepadaku.”

donatur-tetap

Setelah wanita itu melahirkan, ia dibawa menghadap Rasulullah. Maka beliau memerintahkan agar pakaiannya dikencangkan, kemudian beliau merajamnya. Setelah itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunda pelaksanaan hukuman hingga wanita tersebut menyapih bayinya dan sang bayi mampu makan sendiri. Hal ini menyunjukkan perhatian besar Islam terhadap hak anak, meskipun ibunya telah melakukan dosa besar.

PELAKSANAAN HUKUMAN HAD

Hadis ini dalil yang kuat bahwa pelaksanaan hukuman merupakan wewenang penguasa, bukan hak individu atau masyarakat umum. Oleh karena itu:

  1. Rakyat tidak dibenarkan menegakkan hukuman secara mandiri
  2. Apabila penguasa tidak menetapkan had terhadap suatu kasus, masyarakat tidak berdosa dan tidak berkewajiban memaksa
  3. Pengecualian diberikan pada kasus budak, majika diberi kewenangan mtertentu untuk menegakkan disiplin sesuai syariat kepada budak yang dimilikinya

Kaidah ini bertujuan mencegah kekacauan, main hakim sendiri, serta penyalahgunaan hukum atas nama agama.

PENGAKUAN ZINA

Dalam hadis wanita Juhaina mengakui sendiri perbuatan zina yang ia lakukan. Pengakuan tersebut dinilai sah dan menjadi dasar penetapan hukuman.

Para ulama membahas apakah pengakuan zina harus diulang empat kali sebagaimana kesaksian empat orang saksi untuk kasus zina, ada yang mengharuskan pengakuan diulang sebanyak empat kali ada pula yang berpendapat cukup satu kali pengakuan dengan jelas dan sadar serta tanpa paksaan, maka pengakuannya diterima.

Pendapat terakhir dinilai lebih kuat karena tidak adanya dalil yang secara tegas mewajibkan pengulangan pengakuan hingga empat kali.

KEBIJAKSANAAN PENEGAKAN HUKUMAN

Salah satu sisi agung dari syariat Islam tanpak pada penundaan hukuman had terhadap wanita ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunda hingga melahirkan, bahkan dalam riwayat yang lain disebutkan menundanya hingga dapat disapih dan makan sendiri.

Ini menunjukkan hak anak yang tidak berdosa di dahulukan dan hukuman tidak boleh menimbulkan kezaliman.

KLASIFIKASI PELAKU ZINA

Pelaku zina dikategorikan menjadi dua; muhshan dan ghairu muhshan. Hukuman bagi pezina bisa jadi dirajam bisa jadi dicambuk seratus (100) kali

Pezina muhshan adalah orang yang sudah pernah menikah dengan pernikahan yang sah dan telah menggauli istrinya, lalu melakukan zina. Hukumannya adalah dirajam hingga meninggal dunia. Sedangkan pezina ghairu muhshan adalah orang yang belum pernah menikah atau pernikahannya tidak sah, atau menikan sah namun belum menggauli istrinya dalam pernikahan sah, kemudian melakukan perzinahan. Hukuman bagi pezina ghairu muhshan adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.

Terdapat riwayat lain yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencambuk pezina muhshan sebelum merajamnya. Tujuan cambukan tersebut adalah agar pelaku melemah sehingga tidak terlalu lama merasakan prosesi rajam.

Perbedaan ini menunjukkan adanya fleksibilitas penerapat hukuman sesuai pertimbangan maslahat oleh penguasa.

HAK MENJAGA KEHORMATAN

Sebelum pelaksanaan rajam, Rasulullah shallallalhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar pekaian wanita tersebut dikencangkan. Hal ini bertujuan agar auratnya tidak terbuka saat hukuman dilaksanakan.

Pelajaran penting dari hal ini adalah bahwa Islam tetap menjaga kehormatan manusia, bahkan saat ia menjalani hukuman berat. Pelaku dosa tidak boleh dipermalukan melebihi batas yang ditetapkan syariat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalati jenazah wanita yang dihukum rajam. Menjadi pelajaran bahwa hukuman had berfungsi sebagai penebus dosa di dunia, orang yang telah menjalani had tidak lagi menanggung dosa tersebut di akhirat dan pelaku dosa besar tidak otomatis keluar dari Islam.

Perbuatan Nabi ini juga menjadi bantahan terhadap anggapan bahwa pelaku dosa besar tidak layak mendapatkan perhormatan sebagai seorang muslim.

PENUTUP

Hadis tentang wanita Juhaina memberikan gambaran utuh tentang keadilan Islam dalam menangani dosa besar. Syariat tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memperhatikan hak anak, menjaga kehormatan, menutup pintu kezaliman dan membuka pintu taubat.

Pelaksanaan hukuman had dalam Islam bukanlah bentuk kekerasan, melainkan sarana penyucian dan pengaan moral masyarakat. Lebih dari itu, hadis ini menegaskan bahwa rahmat dan keadilan berjalan beriringan dalam ajaran Islam.

Dengan memahami hadis ini secara utuh dan proposional umat Islam diharapkan mampu memandang syariat dengan adil, bijak dan jauh dari sikap ekstrem.

Wallahu a’lam

Ditulis Oleh: Fahmi Izuddin, S. Ag.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here