Bismillah…
Bukber atau buka bersama, sudah menjadi tradisi di bulan ramadhan setiap tahunnya. Fenomena ini yang akan kita kaji hukumnya dari sisi syariat pada tulisan ini. Karena, saat kita mengetahui hukum suatu perkara, jiwa akan merasa lebih nyaman dan mantep untuk melakukan atau meninggalkannya; bila memang ternyata ada alasan syar’inya.
Seorang muslim,sepenuhnya tunduk pada syariat Allah.
Dan Islam, telah mengatur seluruh kehidupan manusia, baik melalui dalil-dalil rinci maupun global.
Ada sebuah kaidah fikih yang barangkali bisa menjadi penghantar untuk mengetahui hukum bukber. Kaidah tersebut berbunyi,
الوسائل لها أحكام المقاصد
Hukum sarana, mengikuti hukum tujuan
Bukber, bisa menjadi sarana terwujudnya persaudaraan (ukhuwah), kasihsayang dan keharmonisan diantara kaum muslimin. Dimana terwujudnya kasihsayang dan keharmonisan di lingkungan masyarakat Islam, merupakan perkara yang menjadi visi/misi syariat kita (maqosid asy-syariah).
Bahkan Allah mengingatkan dalam surat Al Anfal ayat 62-63, bahwa keharmonisan diantara kaum muslimin, merupakan nikmat sangat besar yang patut dijaga dan disyukuri.
هُوَ الَّذِي أَيَّدَكَ بِنَصْرِهِ وَبِالْمُؤْمِنِينَ, وَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ لَوْ أَنفَقْتَ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعًا مَا أَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ إِنَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Dialah yang memberikan kekuatan kepadamu dengan pertolongan-Nya dan dengan (dukungan) orang-orang mukmin.
Dan Dialah (Allah) yang telah mempersatukan hati-hati kaum muslimin. Walaupun kamu menginfakkan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sungguh, Dia Mahaperkasa, Mahabijaksana.
Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam pernah berpesan,
كُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا
Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.
(HR. Bukhori & Muslim)
Dari sini bisa kita tarik kesimpulan : bahwa terpupuknya keharmonisan di tengah-tengah kaum muslimin, adalah perkara yang menjadi tujuan syariat. Sehingga segala perkara yang dapat menjadi sarana terwujudnya keharmonisan tersebut, juga diperintahkan oleh syariat. Seperti menyebar salam, bermurah senyum, berakhlak yang baik kepada sesama, saling bertukar hadiah dan perkara-perkara lainnya yang memiliki fungsi yang sama, diantaranya adalah acara bukber. Tentu saja selama tidak melanggar batasan-batasan syariat, seperti yang seringkali terterjang dalam acara-acara bukber, meninggalkan sholat jamaah, bercanda berlebihan, ghibah dll.
Semoga Allah menjaga agama kita di setiap keadaan.
Wallahua’lam bis showab.
____
Rujukan : https://islamqa.info/ar/37702
***
Ditulis oleh : Ahmad Anshori Lc
hamalatulquran.com